JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara –11-September-2025 Sidang perkara pidana dengan terdakwa Supriyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (11/9/2025). Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra sejak pukul 11.30 WIB itu menghadirkan Majelis Hakim yang diketuai Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H. dan Afrizal, S.H., M.Hum.
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari penasihat hukum (PH) terdakwa. Dari pihak penuntut, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Danang dan Mario, untuk mengikuti jalannya sidang.
Eksepsi Dinilai Menyimpang
Dalam penyampaiannya, PH terdakwa membacakan eksepsi dengan penuh semangat. Namun, substansi yang dipaparkan menuai sorotan. Eksepsi yang seharusnya berisi keberatan atas formil surat dakwaan justru melebar hingga membahas materi pokok perkara.
“Eksepsi itu keberatan terhadap dakwaan, bukan ruang untuk membahas pokok perkara. Itu nanti dibuktikan di tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti,” ujar Sofyan Hadi S.HI,,C.LSC,,C.ME Slalu kuasa hukum korban saat di temui di Pengadilan negeri jepara oleh Bidik-kasusnews 11/9/2025.
Tuduhan Balik kepada Korban
Lebih jauh, PH terdakwa juga menyampaikan narasi yang dianggap memutarbalikkan fakta. Disebutkan seolah-olah saksi korban Sutrisno yang berniat menyuruh terdakwa menyuap aparat penegak hukum agar perkara di KLHK dihentikan.
Padahal, dalam dakwaan JPU, justru terdakwa Supriyanto yang menawarkan diri dengan janji dapat menghentikan perkara yang saat itu berstatus P-19 masih di Kejaksaan Tinggi, ungkap sofyan.
Pengalihan Isu ke Tipikor
Tidak berhenti di situ, PH terdakwa juga mencoba mengaitkan perkara dengan tindak pidana korupsi (tipikor). Namun, langkah itu dinilai membabi buta karena tidak relevan dengan dakwaan yang telah disusun oleh JPU.
Majelis Hakim mendengarkan seluruh eksepsi hingga selesai, sementara JPU akan menyampaikan tanggapan resmi pada sidang berikutnya. Putusan sela hakim akan menentukan apakah eksepsi diterima atau ditolak, sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian.(Wely-jateng)