Sidang Fariz RM Kembali Ditunda, Jaksa Diminta Teliti Soal Status Pengguna atau Pengedar

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang pembacaan tuntutan terhadap musisi senior Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda untuk kedua kalinya. Penundaan ini diklaim sebagai bentuk kehati-hatian kejaksaan dalam menentukan dasar hukum yang tepat terkait status Fariz RM sebagai pengguna atau pengedar narkotika.(28/7/2025)

Sidang perkara narkotika yang menjerat musisi senior Fariz RM kembali mengalami penundaan. Agenda pembacaan tuntutan yang seharusnya digelar pada Senin, 28 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini dijadwalkan ulang menjadi Senin, 4 Agustus 2025.

Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa alasan penundaan berasal dari kehati-hatian pihak kejaksaan dalam memproses perkara ini. Menurutnya, baik Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Agung sedang mempertimbangkan dengan cermat pasal-pasal yang akan digunakan untuk menuntut kliennya.

“Ini penundaan kedua, dan kami menilai langkah jaksa cukup bijak. Mereka berupaya memastikan bahwa pasal yang digunakan benar-benar sesuai dengan fakta hukum di persidangan,” ujar Deolipa kepada wartawan.

Deolipa menegaskan, fakta persidangan sejauh ini menunjukkan bahwa Fariz RM lebih tepat disebut sebagai pengguna narkotika ketimbang pengedar. Namun, dakwaan awal yang ditujukan kepada musisi legendaris itu mencakup Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang biasa dikenakan kepada pelaku pengedaran.

“Dakwaan itu sedang dikaji ulang. Kami melihat langkah kejaksaan ini sebagai sinyal positif, bahwa kemungkinan besar tuntutannya nanti akan mengarah pada rehabilitasi, bukan pemidanaan,” tambah Deolipa.

Dalam proses persidangan sebelumnya, tidak ditemukan bukti kuat yang menyatakan bahwa Fariz RM terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika. Hal ini menguatkan dugaan bahwa ia adalah korban kecanduan dan berhak atas perlindungan hukum melalui rehabilitasi, sesuai dengan kebijakan Badan Narkotika Nasional (BNN).

BNN sendiri menyatakan bahwa pengguna narkotika seharusnya diperlakukan sebagai korban dan diutamakan untuk mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Pernyataan ini menjadi landasan hukum yang mendukung arah tuntutan yang lebih manusiawi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

“Artis pun kalau pengguna seharusnya direhabilitasi. Tapi kalau terbukti sebagai pengedar, tetap harus diproses hukum,” kata Deolipa.

Kondisi Fariz RM saat ini juga menunjukkan pemulihan yang positif. Ia terlihat lebih sehat, rapi, dan bahkan sudah mulai kembali menjalani aktivitas bermusik, sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin, 4 Agustus 2025. Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berlangsung adil dan mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan, demi memberikan perlindungan terbaik bagi kliennya yang dinilai sebagai korban, bukan pelaku kejahatan narkotika.(Agus)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Polres Majalengka Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Majalengka Bidik-kasusnews. com,.Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan...

Gedung Dekranasda Diresmikan, DPRD Dorong UMKM Kota Sukabumi Naik Kelas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda atau Kang Wanju, menilai...

Air Gunung Ciremai Mengalir ke Mana? Warga Cikalahang Justru Kehausan di Tanah Sendiri

Cirebon | Bidik-kasusnews.com– Gunung Ciremai bukan sekadar bentang alam, ia adalah sumber...

Mantap Menuju Swasembada Berkelanjutan, Produksi Pangan Sukabumi 2025 Tembus Peringkat Dua Nasional

SUKABUMI-BIDIK-KASUNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan posisinya sebagai salah...

Antisipasi Kamtib, Rutan Kelas IIB Jepara Intensifkan Razia Kamar Hunian

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib)...

Recent Post​

Kemenag tutup mata Mahal Nya Biaya Study Tour Di Sekolah MI Assalafiyah Bode Lor Kabupaten Cirebon, Membuat Wali Murid Menjerit

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Sulitnya perekonomian yang melanda Indonesia khususnya di kabupaten Cirebon berdampak kepada kebutuhan masyarakat kecil...

Polres Majalengka Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Majalengka Bidik-kasusnews. com,.Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kabupaten...

Gedung Dekranasda Diresmikan, DPRD Dorong UMKM Kota Sukabumi Naik Kelas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda atau Kang Wanju, menilai kehadiran Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah...

Air Gunung Ciremai Mengalir ke Mana? Warga Cikalahang Justru Kehausan di Tanah Sendiri

Cirebon | Bidik-kasusnews.com– Gunung Ciremai bukan sekadar bentang alam, ia adalah sumber kehidupan. Dari perut buminya mengalir mata air yang...

Mantap Menuju Swasembada Berkelanjutan, Produksi Pangan Sukabumi 2025 Tembus Peringkat Dua Nasional

SUKABUMI-BIDIK-KASUNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan posisinya sebagai salah satu lumbung pangan nasional setelah berhasil...

Antisipasi Kamtib, Rutan Kelas IIB Jepara Intensifkan Razia Kamar Hunian

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...

Kasdam Jaya Resmi Buka Kejuaraan Nasional Tenis Meja Pangdam Jaya Cup II Tahun 2026

Jakarta | Bidik-kasusnews.com– Kepala Staf Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta (Kasdam Jaya) Brigadir Jenderal TNI Zulhadrie S. Mara, M.Han...

Operasi Pekat Jaya 2026: Tim 2 Beruang Jaga Jakarta Amankan Tiga Pemuda Bersenjata Celurit

BEKASI KOTA, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka menekan angka kriminalitas jalanan melalui Operasi Pekat Jaya 2026, Sat Samapta Polres Metro Bekasi...

Gubernur Kalsel Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Pondok Babaris HSU

HSU | BIDIK-KASUSNEWS.COM– Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sekaligus...