Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kemudian diduga digadaikan tanpa seizin pemiliknya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial I (28) yang diketahui merupakan menantu dari pemilik sertifikat. Terduga pelaku diamankan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.30 WITA di Mapolsek Amuntai Tengah.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada Sabtu (8/8/2026), setelah pemilik sertifikat, H. M. Yusup (65), mengetahui bahwa dokumen tanah miliknya diduga telah berpindah tangan dan digadaikan.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 08.00 WITA di Jalan Negara Dipa, Desa Sungai Baring, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Menurut keterangan dalam laporan, pemilik sertifikat awalnya mendapat informasi dari seorang pria yang mengaku bernama Rambo. Pria tersebut menyampaikan bahwa satu dokumen SHM Nomor 55 atas nama H. M. Yusup telah digadaikan kepada seseorang dengan nilai sekitar Rp3,5 juta.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi oleh pemilik kepada anaknya, Rina Wati, yang sebelumnya menyimpan sertifikat tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, sertifikat dimaksud ternyata sudah tidak berada di tempat penyimpanan dan tidak ditemukan.
Pada malam harinya, pemilik menerima pesan melalui WhatsApp yang berisi foto sertifikat miliknya. Keesokan harinya, pemilik kemudian bertemu dengan seorang pria yang disebut sebagai penerima gadai.
Dalam pertemuan tersebut, pria itu membenarkan bahwa sertifikat tersebut telah digadaikan kepadanya oleh terduga pelaku. Karena pemilik merasa tidak pernah menggadaikan dokumen tersebut, ia menolak untuk melakukan penebusan dan memilih melaporkan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta penelusuran barang bukti, Unit Reskrim Polsek Amuntai Tengah kemudian mengamankan I untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu dokumen SHM Nomor 55 atas nama H. M. Yusup dan satu lembar kuitansi penerimaan gadai dokumen sertifikat tersebut tertanggal 2 Juli 2026.
Akibat kejadian itu, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, sebagaimana nilai kerugian yang tercantum dalam laporan kepolisian.
Kapolsek Amuntai Tengah melalui laporan pengungkapan perkara menyampaikan bahwa proses penanganan kasus masih berlangsung. Polisi telah melakukan sejumlah tindakan penyelidikan, mulai dari menerima laporan, mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi hingga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
Terduga pelaku selanjutnya menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut, termasuk untuk memastikan secara hukum bagaimana sertifikat tersebut dapat berpindah tangan dan kemudian dijadikan jaminan gadai.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyimpan dokumen penting seperti sertifikat tanah di tempat yang aman serta segera melapor kepada aparat apabila menemukan adanya penggunaan atau pemindahan dokumen tanpa persetujuan pemilik.
(Agus)
