Selama Dua Pekan, Polres Majalengka Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap 9 kasus narkoba di Kabupaten Majalengka dalam dua pekan terakhir, yaitu bulan April dan Mei 2025.

Total barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis narkotika, seperti sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat-obatan terlarang

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, 9 kasus narkoba tersebut terjadi di 7 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka. Diantaranya, di Kecamatan Majalengka 3 kasus

Kecamatan Jatiwangi: 1 kasus, Kecamatan Cigasong 1 kasus, Kecamatan Dawuan 1 kasus, Kecamatan Maja 1 kasus, Kecamatan Leuwimunding 1 kasus dan Kecamatan Cikijing 1 kasus.

Untuk rincian kasus narkoba sendiri, kata dia, terdapat 4 kasus obat keras/bebas terbatas, 2 kasus daun ganja kering, 1 kasus psikotropika, 1 kasus sabu-sabu dan 1 kasus tembakau sintetis. Total ada 9 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Majalengka.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan meliputi Sabu-sabu seberat 0,2 gram, Ganja kering seberat 260,54 gram, Tembakau sintetis seberat 13,96 gram, 26 butir psikotropika dan 2000 butir obat-obatan terlarang berbagai merk,” katanya, Jumat (9/5/2025).

Menurut AKBP Willy yang juga diamini Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara sistem tempel (map/peta) atau dengan cara bertemu secara langsung tatap muka (COD).

“Dari hasil pemeriksaan polisi, ke-9 tersangka kasus narkoba tersebut, masing-masing diketahui berinisial H.A.A (51), R.M.R (24), B.K (20), A.A.M (21), R.P (26), D.N (33), D.K (30), A.F.M (30) dan Y.S (46),” katanya.

Para tersangka pengedar sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun penjara.

Sementara itu, para tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 Yo pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan, para tersangka obat-obatan terlarang (obat keras/bebas terbatas) yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, akan dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Asep Rusliman

Follow Us On

Trending Now​

Keluhan Masyarakat Kubu Raya: PDAM Tak Menjawab Kebutuhan Dasar Air Bersih

Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Masyarakat Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai...

Polresta Pati gagalkan aksi gangster yang akan melakukan aksi tawuran

JATENG – Bidik-kasusnews.com Pati – Ketika sebagian besar warga Pati terlelap dalam damai...

KRYD Polres Majalengka Tingkatkan Keamanan Malam Minggu Berikan Rasa Aman Kepada Warga

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin...

Dorong Keluarga Berkualitas, Zainul Munasichin Gaungkan Program Bangga Kencana di Ciracap

  SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM– Upaya membangun keluarga sehat dan berkualitas...

Ketua DPD Hanura Jateng, Bambang Raya, Jadi Tersangka Kasus Striptis di KTV Semarang

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Ketua DPD Partai...

Balap Liar di Jepara Dibubarkan, 8 Motor Diamankan Polisi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –8-juni-2025 Aksi balap liar yang meresahkan warga di wilayah...

Recent Post​

Keluhan Masyarakat Kubu Raya: PDAM Tak Menjawab Kebutuhan Dasar Air Bersih

Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Masyarakat Desa Ampera Raya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat...

Polresta Pati gagalkan aksi gangster yang akan melakukan aksi tawuran

JATENG – Bidik-kasusnews.com Pati – Ketika sebagian besar warga Pati terlelap dalam damai, denyut kegiatan di jalanan justru diisi oleh...

KRYD Polres Majalengka Tingkatkan Keamanan Malam Minggu Berikan Rasa Aman Kepada Warga

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka Polda Jabar melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) secara terpusat dan di...

Dorong Keluarga Berkualitas, Zainul Munasichin Gaungkan Program Bangga Kencana di Ciracap

  SUKABUMI – BIDIK-KASUSNEWS.COM– Upaya membangun keluarga sehat dan berkualitas terus digalakkan oleh pemerintah. Salah satunya...

Ketua DPD Hanura Jateng, Bambang Raya, Jadi Tersangka Kasus Striptis di KTV Semarang

JATENG:Bidik-kasusnews.com Semarang – Kepolisian Daerah Jawa Tengah menetapkan Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya (BR), sebagai...

Balap Liar di Jepara Dibubarkan, 8 Motor Diamankan Polisi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara –8-juni-2025 Aksi balap liar yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, akhirnya berhasil...

Rayakan Idul Adha, PSI Kota Sukabumi Tebar Kurban untuk Masyarakat Baros

SUKABUMI, BIDIK.KASUSNEWS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi, Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas...

Tarif Perjalanan Dinas ASN Capai Puluhan Juta, Pemerintah Tegaskan Komitmen pada Efisiensi dan Kenyamanan

JATENG-Bidik-kasusnews.com Jateng –8-juni-2025 Pemerintah menetapkan standar baru tarif perjalanan dinas bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk...

Polresta Cirebon Gencarkan Patroli Malam, Sosialisasikan Penerapan Jam Malam bagi Pelajar

Cirebon Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon melaksanakan kegiatan Patroli Malam dalam Rangka Sosialisasi Penerapan Jam...