Selama Dua Pekan, Polres Majalengka Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap 9 kasus narkoba di Kabupaten Majalengka dalam dua pekan terakhir, yaitu bulan April dan Mei 2025.

Total barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis narkotika, seperti sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat-obatan terlarang

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, 9 kasus narkoba tersebut terjadi di 7 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka. Diantaranya, di Kecamatan Majalengka 3 kasus

Kecamatan Jatiwangi: 1 kasus, Kecamatan Cigasong 1 kasus, Kecamatan Dawuan 1 kasus, Kecamatan Maja 1 kasus, Kecamatan Leuwimunding 1 kasus dan Kecamatan Cikijing 1 kasus.

Untuk rincian kasus narkoba sendiri, kata dia, terdapat 4 kasus obat keras/bebas terbatas, 2 kasus daun ganja kering, 1 kasus psikotropika, 1 kasus sabu-sabu dan 1 kasus tembakau sintetis. Total ada 9 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Majalengka.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan meliputi Sabu-sabu seberat 0,2 gram, Ganja kering seberat 260,54 gram, Tembakau sintetis seberat 13,96 gram, 26 butir psikotropika dan 2000 butir obat-obatan terlarang berbagai merk,” katanya, Jumat (9/5/2025).

Menurut AKBP Willy yang juga diamini Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara sistem tempel (map/peta) atau dengan cara bertemu secara langsung tatap muka (COD).

“Dari hasil pemeriksaan polisi, ke-9 tersangka kasus narkoba tersebut, masing-masing diketahui berinisial H.A.A (51), R.M.R (24), B.K (20), A.A.M (21), R.P (26), D.N (33), D.K (30), A.F.M (30) dan Y.S (46),” katanya.

Para tersangka pengedar sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun penjara.

Sementara itu, para tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 Yo pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan, para tersangka obat-obatan terlarang (obat keras/bebas terbatas) yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, akan dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Asep Rusliman

Follow Us On

Trending Now​

PERWIRA REMAJA AAL ANGKATAN 71 KORPS MARINIR LAKSANAKAN RENANG LAUT DI ANCOL Jakarta

Jakarta, Bidik-kasusnews.com –  Perwira Remaja Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan 71 Korps...

PENUH HARU, TRADISI PENYAMBUTAN WARNAI KEPULANGAN PRAJURIT KORPS MARINIR USAI TUNTASKAN PENUGASAN

Jakarta, Bidik-kasusnews.com –  Kepala Staf Korps Marinir (Kas Kormar) Mayor Jenderal TNI...

Pembagian Hasil Panen Raya Ketahanan Pangan di Rumah Dinas Polres Majalengka Kepada Ojol

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus...

Polisi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Majalengka, Sita Chloroform hingga Uang Tunai

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap dugaan home...

Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Pengedar Tembakau Sintetis Di Jatiwangi

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan pemberantasan peredaran gelap narkotika berjalan...

Kapolres Cup Gembleng Talenta Atlet Tenis Meja Potensial Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Turnamen Tenis Meja Kapolres Cup 2026 menjadi momentum baru...

Recent Post​

PERWIRA REMAJA AAL ANGKATAN 71 KORPS MARINIR LAKSANAKAN RENANG LAUT DI ANCOL Jakarta

Jakarta, Bidik-kasusnews.com –  Perwira Remaja Akademi Angkatan Laut (AAL) Angkatan 71 Korps Marinir melaksanakan latihan renang laut di kawasan...

PENUH HARU, TRADISI PENYAMBUTAN WARNAI KEPULANGAN PRAJURIT KORPS MARINIR USAI TUNTASKAN PENUGASAN

Jakarta, Bidik-kasusnews.com –  Kepala Staf Korps Marinir (Kas Kormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Suherlan mewakili Panglima Korps Marinir...

Pembagian Hasil Panen Raya Ketahanan Pangan di Rumah Dinas Polres Majalengka Kepada Ojol

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna membantu meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengimplementasikan program penguatan ketahanan pangan...

Polisi Gerebek Rumah Produksi Tembakau Sintetis di Majalengka, Sita Chloroform hingga Uang Tunai

MAJALENGKA,-Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap dugaan home industry tembakau sintetis di sebuah rumah di Desa...

Satres Narkoba Polres Majalengka Gulung Pengedar Tembakau Sintetis Di Jatiwangi

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Guna memastikan pemberantasan peredaran gelap narkotika berjalan secara progresif demi melindungi masa depan generasi...

Kapolres Cup Gembleng Talenta Atlet Tenis Meja Potensial Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Turnamen Tenis Meja Kapolres Cup 2026 menjadi momentum baru bagi pembinaan olahraga tenis meja di Sukabumi...

Kapolres Cup 2026 Resmi Ditutup, Turnamen Bulu Tangkis Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 di Hulu Sungai Utara

Amuntai, Bidik-kasusnews.com – Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 resmi ditutup pada Sabtu...

Polsek Banjang Pantau Perkembangan Jagung Binaan Polri di Pulau Damar, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara, terus memperkuat dukungannya terhadap program swasembada pangan...

Babinsa Koramil Kedaton Bantu Padamkan Kebakaran Gudang Rongsok di Bandar Lampung, Api Berhasil Dikendalikan

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Respons cepat ditunjukkan Babinsa Koramil 410-06/Kedaton, Sertu Frendi Nijardo, saat membantu proses pemadaman...