Selama Dua Pekan, Polres Majalengka Berhasil Ungkap 9 Kasus Narkoba

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap 9 kasus narkoba di Kabupaten Majalengka dalam dua pekan terakhir, yaitu bulan April dan Mei 2025.

Total barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis narkotika, seperti sabu-sabu, ganja kering, tembakau sintetis, psikotropika, dan obat-obatan terlarang

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, 9 kasus narkoba tersebut terjadi di 7 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Majalengka. Diantaranya, di Kecamatan Majalengka 3 kasus

Kecamatan Jatiwangi: 1 kasus, Kecamatan Cigasong 1 kasus, Kecamatan Dawuan 1 kasus, Kecamatan Maja 1 kasus, Kecamatan Leuwimunding 1 kasus dan Kecamatan Cikijing 1 kasus.

Untuk rincian kasus narkoba sendiri, kata dia, terdapat 4 kasus obat keras/bebas terbatas, 2 kasus daun ganja kering, 1 kasus psikotropika, 1 kasus sabu-sabu dan 1 kasus tembakau sintetis. Total ada 9 kasus narkoba yang berhasil diungkap Polres Majalengka.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan meliputi Sabu-sabu seberat 0,2 gram, Ganja kering seberat 260,54 gram, Tembakau sintetis seberat 13,96 gram, 26 butir psikotropika dan 2000 butir obat-obatan terlarang berbagai merk,” katanya, Jumat (9/5/2025).

Menurut AKBP Willy yang juga diamini Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan cara sistem tempel (map/peta) atau dengan cara bertemu secara langsung tatap muka (COD).

“Dari hasil pemeriksaan polisi, ke-9 tersangka kasus narkoba tersebut, masing-masing diketahui berinisial H.A.A (51), R.M.R (24), B.K (20), A.A.M (21), R.P (26), D.N (33), D.K (30), A.F.M (30) dan Y.S (46),” katanya.

Para tersangka pengedar sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis akan dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4-5 tahun penjara.

Sementara itu, para tersangka psikotropika dikenakan pasal 62 Yo pasal 60 ayat (5) UU RI nomor 5 tahun 1997, tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sedangkan, para tersangka obat-obatan terlarang (obat keras/bebas terbatas) yang menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, akan dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 UU RI nomor 17 tahun 2023, tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Asep Rusliman

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Tegas! Polresta Cirebon Sita 1.126 Botol Miras dan 331 Knalpot Bising dalam Sepekan

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon terus menunjukkan komitmennya...

Miris..?? Peredaran Obat Keras Terbatas Dijalan Baru Cilimus Diduga Kebal Hukum.

Kuningan, Bidik-kasusnews.com – Peredaran obat keras terbatas (OKT) di jalan baru desa cilimus...

Dua Truk Tabrakan di Simpang Cidahu Cicurug, Kemacetan Parah Tak Terhindarkan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dua kendaraan truk terlibat kecelakaan di Jalan Raya Simpang...

SMAN 46 Jakarta Kunjungi Kejaksaan Agung: Kenali Profesi Jaksa dan Strategi Kehumasan Puspenkum

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sebanyak 65 siswa dan tenaga pendidik dari SMA Negeri 46 Jakarta...

PAC Fatayat & Muslimat NU Donorojo Bersama Wakil Ketua KPK RI Gelar Santunan untuk 346 Anak Yatim

JATENG:Bidik-kasusnewa.com Jepara – Sebuah kegiatan penuh makna dan kepedulian sosial digelar di...

Sidang Fariz RM Kembali Ditunda, Jaksa Diminta Teliti Soal Status Pengguna atau Pengedar

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang pembacaan tuntutan terhadap musisi senior Fariz RM di...

Recent Post​

Tegas! Polresta Cirebon Sita 1.126 Botol Miras dan 331 Knalpot Bising dalam Sepekan

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif...

Miris..?? Peredaran Obat Keras Terbatas Dijalan Baru Cilimus Diduga Kebal Hukum.

Kuningan, Bidik-kasusnews.com – Peredaran obat keras terbatas (OKT) di jalan baru desa cilimus kecamatan cilimus kabupaten kuningan,yang bikin...

Dua Truk Tabrakan di Simpang Cidahu Cicurug, Kemacetan Parah Tak Terhindarkan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dua kendaraan truk terlibat kecelakaan di Jalan Raya Simpang Cidahu, Caringin–Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada...

SMAN 46 Jakarta Kunjungi Kejaksaan Agung: Kenali Profesi Jaksa dan Strategi Kehumasan Puspenkum

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sebanyak 65 siswa dan tenaga pendidik dari SMA Negeri 46 Jakarta melakukan kunjungan studi ke Pusat Penerangan Hukum...

PAC Fatayat & Muslimat NU Donorojo Bersama Wakil Ketua KPK RI Gelar Santunan untuk 346 Anak Yatim

JATENG:Bidik-kasusnewa.com Jepara – Sebuah kegiatan penuh makna dan kepedulian sosial digelar di Kecamatan Donorojo, Jepara. Pimpinan Anak Cabang...

Sidang Fariz RM Kembali Ditunda, Jaksa Diminta Teliti Soal Status Pengguna atau Pengedar

Jakarta, Bidik-kasusnews.com – Sidang pembacaan tuntutan terhadap musisi senior Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali ditunda untuk...

Diduga Rugikan Uang Negara Rp500 Juta, Mantan Kades Cikujang Ditahan Kejari Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Mantan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, berinisial HM, resmi ditahan Kejaksaan...

Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor

CIREBON Bidik-kasusnews.com.Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat...

Polresta Cirebon Bekuk Pengedar Sabu di Babakan, Tersangka Miliki 3 Paket Siap Edar

CIREBON Bidik-kasusnews.com. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah...