HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria bernama Tarmadinoor alias Pianggu alias Madi (46), warga Tabalong, ditangkap di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Murung Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 18.40 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang saat itu berada di atas sepeda motor Honda CB150R StreetFire. Ketika dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 5,04 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Mild yang berada di saku celana belakangnya.
Kasatresnarkoba Polres HSU melaporkan bahwa sabu tersebut dibungkus plastik klip transparan sebelum disembunyikan dalam kotak rokok. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yaitu:
- 1 unit handphone Infinix Smart 8 Plus,
- 1 unit sepeda motor Honda CB150R StreetFire DA 4163 FJ,
- Celana panjang jeans abu-abu,
- Serta kotak rokok tempat sabu disimpan.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolres HSU bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres HSU menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
Dalam proses penanganan kasus ini, kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari:
- Mengamankan tersangka dan barang bukti,
- Melakukan tes kit terhadap sabu,
- Pemeriksaan saksi dan tersangka,
- Gelar perkara,
- Hingga pelaporan resmi kepada pimpinan.
Polres HSU menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, sesuai prinsip Ikhlas, Komitmen, Konsisten, dan Bermartabat. (Agus)
