Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis dan OKT di Kamar Kost

Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis dan obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar di sebuah kamar kost yang terletak di Jalan Satria, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (06/10/2025) pukul 09.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial CN, seorang pengangguran asal Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran tembakau sintetis dan obat berbahaya di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Otong Jubaedi.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: satu paket besar tembakau sintetis (38,47 gram), satu paket kecil tembakau sintetis (1,29 gram), 540 butir pil tramadol, 552 butir pil trihexypenidhil, satu pack plastik klip, tiga pack Papeer, satu HP Oppo, satu timbangan digital, uang tunai Rp100 ribu, dan satu kardus warna coklat. CN beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, CN mengakui perbuatannya dan menyimpan obat-obatan tersebut untuk diedarkan kepada warga.

Atas perbuatannya, CN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.36 Tahun 2023 Tentang Perubahan penggolongan narkotika Jo Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Cirebon Kota tidak akan memberi ruang bagi peredaran tembakau sintetis dan OKT tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. “Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya,” ujar mantan Kasatresnarkoba Polres Indramayu tersebut. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.

(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Resmikan Museum Taman Purbakala, Fadli Zon : Tak Sekedar Menyimpan Benda Bersejarah

KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,. Paradigma museum harus berubah. Museum tidak lagi sekadar tempat...

Wartawan Alami Tekanan Saat Liputan Pembentukan PPPSRS The Elements, Proses Musyawarah Disorot

Bidik-kasusnews.com Jakarta Selatan, 4 April 2026 — Insiden tidak menyenangkan menimpa sejumlah...

Peringati HBP Ke-62, Rutan Jepara Wujudkan Kepedulian Lingkungan Lewat Aksi Nyata

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 4 April 2026 — Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan...

Lucky Hakim Ultimatum Pendemo KOMPI, Untuk Bertanggung Jawab Atas Aksi Anarkis

Indramayu,Bidik-kasusnews.com,. Aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa yang mengatasnamakan Koalisi...

Bikers Journalist Indonesia Resmi Terbentuk di Cirebon, Wadah Baru Para Jurnalis Bikers

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,. Bikers Journalist Indonesia (BJI) resmi terbentuk di Kabupaten...

Lapor KPK Segera Datang Ke Kab.Sintang Kalbar !! Proyek Jembatan Ketungau II Mangkrak

Bidik-Kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat, Jumat-03-April-2026. Proyek Pembangunan Jembatan...

Recent Post​

Resmikan Museum Taman Purbakala, Fadli Zon : Tak Sekedar Menyimpan Benda Bersejarah

KUNINGAN,Bidik-kasusnews.com,. Paradigma museum harus berubah. Museum tidak lagi sekadar tempat penyimpanan benda bersejarah, melainkan ruang edukasi...

Wartawan Alami Tekanan Saat Liputan Pembentukan PPPSRS The Elements, Proses Musyawarah Disorot

Bidik-kasusnews.com Jakarta Selatan, 4 April 2026 — Insiden tidak menyenangkan menimpa sejumlah jurnalis yang tengah meliput kegiatan pembentukan...

Peringati HBP Ke-62, Rutan Jepara Wujudkan Kepedulian Lingkungan Lewat Aksi Nyata

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 4 April 2026 — Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas...

Lucky Hakim Ultimatum Pendemo KOMPI, Untuk Bertanggung Jawab Atas Aksi Anarkis

Indramayu,Bidik-kasusnews.com,. Aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) di depan...

Bikers Journalist Indonesia Resmi Terbentuk di Cirebon, Wadah Baru Para Jurnalis Bikers

Cirebon,Bidik-kasusnews.com,. Bikers Journalist Indonesia (BJI) resmi terbentuk di Kabupaten Cirebon. Pembentukan organisasi ini dilakukan dalam...

Lapor KPK Segera Datang Ke Kab.Sintang Kalbar !! Proyek Jembatan Ketungau II Mangkrak

Bidik-Kasusnews.com,Sintang Kalimantan Barat, Jumat-03-April-2026. Proyek Pembangunan Jembatan Rangka Baja Ketungau II di Desa Merakai, Kecamatan...

Polres Majalengka Terjunkan Personel Gabungan Amankan Rangkaian Paskah di GKP Cideres

Majalengka,Bidik-kasusnews.com,.Jemaat Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Cideres, Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka...

PERMAHI Jabar Apresiasi Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Narkoba

Cirebon kota,Bidik-kasusnews.com,. Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Jawa Barat memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Cirebon Kota...

Rumah Roboh, Jalan Rusak, Inggu: Warga Butuh Aksi Nyata Bukan Sekadar Retorika

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sorotan terhadap penanganan persoalan dasar di Kota Sukabumi kembali mencuat. Anggota Komisi II DPRD Kota...