Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis dan OKT di Kamar Kost

Cirebon Kota Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis dan obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar di sebuah kamar kost yang terletak di Jalan Satria, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (06/10/2025) pukul 09.00 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang pemuda berusia 22 tahun berinisial CN, seorang pengangguran asal Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatresnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P membenarkan pengungkapan kasus ini. Menurutnya, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran tembakau sintetis dan obat berbahaya di wilayah tersebut. “Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Otong Jubaedi.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: satu paket besar tembakau sintetis (38,47 gram), satu paket kecil tembakau sintetis (1,29 gram), 540 butir pil tramadol, 552 butir pil trihexypenidhil, satu pack plastik klip, tiga pack Papeer, satu HP Oppo, satu timbangan digital, uang tunai Rp100 ribu, dan satu kardus warna coklat. CN beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, CN mengakui perbuatannya dan menyimpan obat-obatan tersebut untuk diedarkan kepada warga.

Atas perbuatannya, CN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.36 Tahun 2023 Tentang Perubahan penggolongan narkotika Jo Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

AKP Otong Jubaedi menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Cirebon Kota tidak akan memberi ruang bagi peredaran tembakau sintetis dan OKT tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. “Kami berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman obat berbahaya,” ujar mantan Kasatresnarkoba Polres Indramayu tersebut. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.

(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Polres Sukabumi Musnahkan 12 Ribu Botol Miras, Narkotika, dan 2.863 Knalpot Brong

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas...

Sat Polairud Polres HSU Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pesisir Sungai Paminggir-Danau Panggang, 70 Paket Diamankan

Amuntai, Bidik-kasusnews.com        Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Hulu...

Polres HSU dan PWI Perkuat Sinergi, Bersama Jaga Kamtibmas dan Tangkal Hoaks

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM          Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan dan membangun komunikasi...

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

CIREBON – Bidik-kasusnews.com Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana...

Polres Kuningan Latih 32 Personel Kuasai Jurnalistik dan Multimedia

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com Sebanyak 32 personel Polres Kuningan dan Polsek jajaran...

Pemkab Kuningan Lepas 120 PNS Calon Purna Bakti, Bupati Serahkan SK Pensiun Secara Simbolis

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Kepegawaian dan...

Recent Post​

Polres Sukabumi Musnahkan 12 Ribu Botol Miras, Narkotika, dan 2.863 Knalpot Brong

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas penyakit masyarakat dan berbagai tindak pidana...

Sat Polairud Polres HSU Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pesisir Sungai Paminggir-Danau Panggang, 70 Paket Diamankan

Amuntai, Bidik-kasusnews.com        Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap dugaan tindak...

Polres HSU dan PWI Perkuat Sinergi, Bersama Jaga Kamtibmas dan Tangkal Hoaks

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM          Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan dan membangun komunikasi yang baik dengan insan pers, Kapolres Hulu Sungai...

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

CIREBON – Bidik-kasusnews.com Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kedawung...

Polres Kuningan Latih 32 Personel Kuasai Jurnalistik dan Multimedia

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com Sebanyak 32 personel Polres Kuningan dan Polsek jajaran mengikuti pelatihan kehumasan, jurnalistik, dan...

Pemkab Kuningan Lepas 120 PNS Calon Purna Bakti, Bupati Serahkan SK Pensiun Secara Simbolis

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar...

Irjen Pol. Hengki Tegaskan Polda Jabar Perkuat SPIP Terintegrasi Demi Tingkatkan Kepercayaan Publik

BANDUNG – Bidik-kasusnews.com Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki menegaskan pentingnya pergeseran paradigma pengawasan di lingkungan...

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit Mikro Rugikan Negara Rp703 Juta, Masuk Tahap II

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan fasilitas kredit mikro pada salah satu lembaga perbankan...

Dukung Digitalisasi Layanan Pemasyarakatan, Rutan Jepara Ikuti Sosialisasi dan Praktik Aplikasi bagi Keluarga Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kamis, 5 November 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan sosialisasi dan praktik...