JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Upaya pemberantasan narkoba tidak hanya berhenti pada penindakan hukum, tetapi juga menyentuh aspek pemulihan. Hal inilah yang dilakukan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara dengan menandatangani kerjasama bersama Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Lapas Pati, Selasa (26/8/2025).
Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyebut bahwa rehabilitasi sosial merupakan langkah penting agar warga binaan kasus narkoba bisa benar-benar pulih dan tidak kembali terjerumus. Menurutnya, pemasyarakatan bukan hanya tempat menjalani hukuman, melainkan juga wadah pembinaan.
“Melalui rehabilitasi, kami ingin membekali mereka dengan konseling, keterampilan, dan dukungan psikososial. Harapannya, warga binaan bisa kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih sehat dan produktif,” ungkap Karutan.
Sementara itu, Djunaidi selaku perwakilan IPWL menambahkan bahwa proses pemulihan tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan medis. Menurutnya, pemulihan harus menyeluruh, mencakup mental, sosial, hingga penguatan kemampuan diri.
“Rehabilitasi adalah perjalanan panjang. Bukan sekadar lepas dari narkoba, tapi juga membangun kembali kehidupan yang lebih baik,” jelasnya.
Kegiatan penandatanganan ini juga diikuti para pimpinan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-eks Karesidenan Pati dan ditutup dengan deklarasi bersama mendukung program rehabilitasi sosial.
Melalui kerjasama ini, Rutan Jepara berharap dapat menjadi pionir dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi penyalahguna narkoba. Sinergi dengan IPWL diharapkan mampu memperkuat peran pemasyarakatan dalam pencegahan sekaligus penanggulangan narkoba di Indonesia.(Wely-jateng)