CIREBON – BIDIKKASUSnews.com
Pelaksanaan rehabilitasi ruang kelas sekaligus pembangunan ruang kelas baru (RKB) lantai dua di SMA Negeri 2 Kota Cirebon disinyalir sarat pelanggaran. Proyek senilai Rp2,09 miliar lebih itu diduga dikerjakan tanpa mengindahkan spesifikasi teknis (speck) maupun standar operasional prosedur (SOP).
Pantauan di lapangan memperlihatkan pekerjaan pengecoran konstruksi hanya dilakukan oleh satu tukang dengan cara manual tanpa mesin molen, sehingga kualitas adukan semen dan pasir dikhawatirkan tidak merata. Selain itu, semen yang digunakan diduga berkualitas rendah. Lebih jauh, para pekerja juga terlihat mengabaikan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), yang berpotensi membahayakan keselamatan kerja.
“Proyek ini kan di bawah pengawasan kejaksaan dan kepolisian, tapi faktanya pelaksanaan di lapangan banyak kejanggalan. Sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Cirebon secara lisan melalui Kasi Intel dan juga ke KCD X Dinas Pendidikan Provinsi,” ujar Anto, tenaga usaha SMA Negeri 2 Kota Cirebon, Selasa (16/9/2025).
Dana proyek rehabilitasi tersebut bersumber dari APBN melalui Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Atas. Seharusnya, menurut aturan, anggaran sebesar Rp2.094.853.000 dapat menghasilkan pembangunan yang maksimal, baik dari sisi mutu beton pondasi maupun kualitas bangunan pasca rampung.

Meski proyek berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri dan kepolisian, hingga kini belum ada temuan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sementara itu, upaya awak media menemui kepala sekolah SMA Negeri 2 Kota Cirebon kerap menemui jalan buntu. “Kepala sekolah selalu disebut tidak berada di tempat,” ungkap pihak sekolah ketika dikonfirmasi.
Dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum dan dinas terkait.
Tim Investigasi / (Rico)