SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi menyerahkan sementara satu unit sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Penyerahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolsek Jampangkulon AKP Muhlis, S.IP., M.M., di Markas Komando Polsek Jampangkulon, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/IX/2026/Polsek Jampangkulon/Polres Sukabumi tertanggal 21 September 2026.
Perkara dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana.
Barang bukti yang diserahkan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi F 2758 UAK, lengkap dengan satu lembar STNK asli dan satu buah kunci kontak.
Kendaraan tersebut merupakan milik Maryati, warga Kampung Lingkungsari RT 005/002, Desa Padajaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi.
Dalam perkara tersebut, Seldy Firmansyah Bin Sigit Firmansyah tercatat sebagai korban.
Penyerahan kendaraan dilakukan setelah adanya permohonan pinjam pakai barang bukti dari korban dan pemilik kendaraan kepada Kanit Reskrim serta Kapolsek Jampangkulon.
Meski kendaraan telah diserahkan kepada pemilik untuk sementara waktu, proses penanganan perkara masih terus berjalan.
Penyerahan tersebut tidak berarti perkara telah selesai, sebab kendaraan tetap berstatus sebagai barang bukti dan wajib dikembalikan apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk kepentingan proses hukum.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang Bukti tertanggal 2 Oktober 2026.
Pemilik kendaraan juga berkewajiban menjaga dan memelihara kendaraan serta memastikan barang bukti dapat dihadirkan kembali apabila dibutuhkan penyidik.
Kapolsek Jampangkulon AKP Muhlis memimpin langsung kegiatan tersebut dengan didampingi Plt. Kanit Reskrim Bripka Ade Murdani. Sejumlah personel turut hadir, di antaranya Aipda Jajang A.W., Brigadir Ristian, S.H., dan Bripda Sony Leston serta Bripda Sandi Kusuma.
Selain itu, hadir pula Maryati selaku pemilik kendaraan dan Epi Nurpipah sebagai saksi.
AKP Muhlis menegaskan bahwa seluruh proses penyerahan barang bukti dilakukan secara administratif dan dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam penanganan perkara.
“Demikian kegiatan penyerahan barang bukti ini dilaksanakan dan dibuatkan dokumentasi sebagai bukti pertanggungjawaban,” pungkas AKP Muhlis. (Dicky)