SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Frendy Yuwono, membeberkan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan pelaksanaan jasa konsultasi serta honorarium tim percepatan pembangunan. Frendy meminta persoalan tersebut dipahami berdasarkan rangkaian proses secara utuh. Menurutnya, adanya temuan dalam pemeriksaan tidak dapat langsung ditarik pada kesimpulan bahwa suatu pekerjaan tidak dilaksanakan. Ia menjelaskan, pelaksanaan jasa konsultasi dilakukan melalui tahapan pengadaan sesuai ketentuan. Dalam kontrak juga telah ditetapkan kebutuhan tenaga ahli berikut tugas dan kompetensi yang harus dipenuhi penyedia jasa. “Pada prinsipnya setiap pekerjaan memiliki proses dan dokumen pendukung. Mulai dari perencanaan, kajian sampai dokumen hasil pekerjaan semuanya menjadi bagian yang dapat diperiksa,” kata Frendy saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (2/10/2026). Dia menambahkan, dalam pemeriksaan, BPK tidak hanya mencermati kelengkapan dokumen. Konfirmasi terhadap tenaga ahli yang tercantum dalam pekerjaan juga dapat dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan. Tegas Frendy menjelaskan, kondisi tersebut dapat menimbulkan perbedaan keterangan apabila tenaga ahli dimintai penjelasan setelah pekerjaan telah lama selesai. Terlebih, seorang tenaga ahli bisa saja telah menangani berbagai pekerjaan dalam rentang waktu yang berbeda. “Bisa saja ada tenaga ahli yang lupa pekerjaan yang pernah ditanganinya. Karena itu, ke depan kami ingin memastikan keterlibatan tenaga ahli benar-benar terjaga sejak awal sampai pekerjaan selesai,” katanya. Setiap temuan kata dia, harus ditempatkan sesuai substansi hasil pemeriksaan dan tidak dipahami secara parsial. Termasuk temuan yang berkaitan dengan kewajiban pengembalian, yang menurutnya telah masuk dalam proses tindak lanjut. “Kalau ada kewajiban pengembalian, itu sudah ditindaklanjuti. Jadi kita harus melihat duduk persoalannya secara lengkap, tidak hanya dari satu sisi,” ungkapnya. Untuk mencegah persoalan serupa terulang, Bappeda kini menyiapkan penguatan pengawasan terhadap keterlibatan tenaga ahli dalam pekerjaan konsultasi. Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah pelaksanaan kick-off meeting sejak awal pekerjaan. Forum tersebut menjadi sarana memastikan tenaga ahli yang tercantum dalam kontrak memahami tugas, peran dan tanggung jawab masing-masing. Tidak berhenti di awal pekerjaan, Bappeda juga akan mendorong pelaksanaan wrap-up meeting pada akhir kegiatan. Tahapan ini diperlukan untuk memastikan tenaga ahli yang terlibat sejak awal benar-benar mengikuti proses pekerjaan sampai selesai. Selain itu, penyedia jasa diminta memperkuat pengawasan internal, termasuk memastikan setiap tenaga ahli menjalankan pekerjaan sesuai ruang lingkup dan kewajiban yang tercantum dalam kontrak. “Yang paling penting ke depan adalah memastikan setiap orang yang tercantum sebagai tenaga ahli benar-benar memahami dan menjalankan pekerjaannya sesuai kontrak,” pungkas Frendy. (Usep)