Polresta Cirebon Ungkap 23 Kasus Narkoba Selama Agustus – September 2025, 34 Tersangka Diamankan

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Agustus – September 2025. Sebanyak 34 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 23 kasus yang terungkap terdiri dari 4 kasus peredaran sabu-sabu, 4 kasus peredaran ganja kering, 13 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, 1 kasus peredaran psikotropika, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis.

“Total ada 34 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 6 tersangka kasus sabu-sabu, 8 tersangka kasus ganja kering, 16 tersangka kasus obat-obatan keras, 3 tersangka kasus psikotropika, dan 1 tersangka kasus peredaran tembakau sintetis” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya.

Dari hasil pengungkapan 23 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 27,45 gram, 1.613,09 gram ganja kering, 3.601 butir obat keras terbatas, 217 butir psikotripika, dan tembakau sintetis sebanyak 31,94 gram.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu tersangka kasus peredaran psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta.

“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

(Asep Rusliman)

Follow Us On

Trending Now​

Polres Sukabumi Musnahkan 12 Ribu Botol Miras, Narkotika, dan 2.863 Knalpot Brong

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas...

Sat Polairud Polres HSU Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pesisir Sungai Paminggir-Danau Panggang, 70 Paket Diamankan

Amuntai, Bidik-kasusnews.com        Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Hulu...

Polres HSU dan PWI Perkuat Sinergi, Bersama Jaga Kamtibmas dan Tangkal Hoaks

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM          Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan dan membangun komunikasi...

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

CIREBON – Bidik-kasusnews.com Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana...

Polres Kuningan Latih 32 Personel Kuasai Jurnalistik dan Multimedia

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com Sebanyak 32 personel Polres Kuningan dan Polsek jajaran...

Pemkab Kuningan Lepas 120 PNS Calon Purna Bakti, Bupati Serahkan SK Pensiun Secara Simbolis

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Kepegawaian dan...

Recent Post​

Polres Sukabumi Musnahkan 12 Ribu Botol Miras, Narkotika, dan 2.863 Knalpot Brong

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Polres Sukabumi menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas penyakit masyarakat dan berbagai tindak pidana...

Sat Polairud Polres HSU Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Pesisir Sungai Paminggir-Danau Panggang, 70 Paket Diamankan

Amuntai, Bidik-kasusnews.com        Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap dugaan tindak...

Polres HSU dan PWI Perkuat Sinergi, Bersama Jaga Kamtibmas dan Tangkal Hoaks

HSU, BIDIK-KASUSNEWS.COM          Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan dan membangun komunikasi yang baik dengan insan pers, Kapolres Hulu Sungai...

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

CIREBON – Bidik-kasusnews.com Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kedawung...

Polres Kuningan Latih 32 Personel Kuasai Jurnalistik dan Multimedia

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com Sebanyak 32 personel Polres Kuningan dan Polsek jajaran mengikuti pelatihan kehumasan, jurnalistik, dan...

Pemkab Kuningan Lepas 120 PNS Calon Purna Bakti, Bupati Serahkan SK Pensiun Secara Simbolis

KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar...

Irjen Pol. Hengki Tegaskan Polda Jabar Perkuat SPIP Terintegrasi Demi Tingkatkan Kepercayaan Publik

BANDUNG – Bidik-kasusnews.com Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki menegaskan pentingnya pergeseran paradigma pengawasan di lingkungan...

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Kredit Mikro Rugikan Negara Rp703 Juta, Masuk Tahap II

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan fasilitas kredit mikro pada salah satu lembaga perbankan...

Dukung Digitalisasi Layanan Pemasyarakatan, Rutan Jepara Ikuti Sosialisasi dan Praktik Aplikasi bagi Keluarga Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Kamis, 5 November 2026 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan sosialisasi dan praktik...