Polresta Cirebon Ungkap 23 Kasus Narkoba Selama Agustus – September 2025, 34 Tersangka Diamankan

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Agustus – September 2025. Sebanyak 34 tersangka telah diamankan dari hasil pengungkapan tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa dari 23 kasus yang terungkap terdiri dari 4 kasus peredaran sabu-sabu, 4 kasus peredaran ganja kering, 13 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin, 1 kasus peredaran psikotropika, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis.

“Total ada 34 tersangka yang kami amankan, terdiri dari 6 tersangka kasus sabu-sabu, 8 tersangka kasus ganja kering, 16 tersangka kasus obat-obatan keras, 3 tersangka kasus psikotropika, dan 1 tersangka kasus peredaran tembakau sintetis” ujar Kombes Pol. Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (10/10/2025).

Ia mengatakan, kasus-kasus tersebut tersebar di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon dan satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem bayar di tempat (COD), hingga lainnya.

Dari hasil pengungkapan 23 kasus tersebut, petugas Polresta Cirebon berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sabu-sabu 27,45 gram, 1.613,09 gram ganja kering, 3.601 butir obat keras terbatas, 217 butir psikotripika, dan tembakau sintetis sebanyak 31,94 gram.

Para tersangka dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran mereka. Tersangka peredaran narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, dan tembakau sintetis dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp13 miliar.

Sementara itu, tersangka peredaran obat keras tanpa izin dijerat Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu tersangka kasus peredaran psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp 100 juta.

“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

(Asep Rusliman)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

5,4 Kg Sabu Disembunyikan di Ban Serep Mobil, Bareskrim Bongkar Jaringan Jakarta–Surabaya–Lombok

JAKARTA – Bidik-kasusnews.com                      Upaya sindikat narkotika menyamarkan...

BABINSA KODIM 0410/KBL LATIH OPERASIONAL MOBIL DAMKAR, PERKUAT SIAGA GERAK BANTU WARGA SAAT KEBAKARAN

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com      Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi...

Catut Nama LSM KPK Jabar, Pelaku Pemerasan Kelompok Tani Cisolok Kena OTT Polisi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kedatangan dua pria ke kandang kelompok tani di Kecamatan...

Karhutla di Lahan Gambut Tapus Dalam Berhasil Dipadamkan, Polisi Sebut Penyebab Masih Diselidiki

AMUNTAI – Bidik-kasusnews.com            Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa...

Kemarau Panjang Jadi Tantangan, Polsek Amuntai Tengah Pantau Perkembangan Lahan Jagung

AMUNTAI – Bidik-kasusnews.com                  Polsek Amuntai Tengah terus melakukan...

Sat Lantas Polres HSU Gelar Doa Bersama Anak Panti Muhammadiyah Alabio, Momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Amuntai – Bidik-kasusnews.com                      Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas...

Recent Post​

5,4 Kg Sabu Disembunyikan di Ban Serep Mobil, Bareskrim Bongkar Jaringan Jakarta–Surabaya–Lombok

JAKARTA – Bidik-kasusnews.com                      Upaya sindikat narkotika menyamarkan pengiriman barang haram kembali terbongkar. Direktorat...

BABINSA KODIM 0410/KBL LATIH OPERASIONAL MOBIL DAMKAR, PERKUAT SIAGA GERAK BANTU WARGA SAAT KEBAKARAN

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com      Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran di wilayah Kota Bandar Lampung, Tim...

Catut Nama LSM KPK Jabar, Pelaku Pemerasan Kelompok Tani Cisolok Kena OTT Polisi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kedatangan dua pria ke kandang kelompok tani di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, yang awalnya disebut untuk...

Karhutla di Lahan Gambut Tapus Dalam Berhasil Dipadamkan, Polisi Sebut Penyebab Masih Diselidiki

AMUNTAI – Bidik-kasusnews.com            Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Desa Tapus Dalam RT 04, Kecamatan Sungai Pandan...

Kemarau Panjang Jadi Tantangan, Polsek Amuntai Tengah Pantau Perkembangan Lahan Jagung

AMUNTAI – Bidik-kasusnews.com                  Polsek Amuntai Tengah terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan lahan pertanian jagung...

Sat Lantas Polres HSU Gelar Doa Bersama Anak Panti Muhammadiyah Alabio, Momentum Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Amuntai – Bidik-kasusnews.com                      Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas)...

Tinjau Jembatan Cikasarung, Kombes Pol Irfan Nurmansyah Apresiasi Gotong Royong Warga Kadipaten

Majalengka – Bidik-kasusnews.com                Penata Kebijakan Kapolri Madya Tk. III Polda Jabar, Kombes Pol. Irfan Nurmansyah, S.I.K., M.M...

Sambut HUT Lalu Lintas ke-71, Satlantas Polres Majalengka Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Panti Asuhan YTPA

MAJALENGKA – Bidik-kasusnews.com          Mengisi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 dengan kegiatan bernuansa...

Polsek Babirik Monitor Pertumbuhan Jagung di Pinangkara, Tanaman Capai Tinggi 156 Sentimeter

Amuntai Tengah, Bidik-kasusnews.com      Kepolisian Sektor (Polsek) Babirik melakukan monitoring pertumbuhan tanaman jagung di Desa Pinangkara...