JATENG:Bidik-kasusnews.com
JEPARA – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan fasilitas kredit mikro pada salah satu lembaga perbankan di Kabupaten Jepara memasuki tahap lanjutan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara melalui Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), Kamis (5/11/2026).

Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jepara, Ahmad Zaim, menjelaskan bahwa pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU tersebut menjadi bagian dari proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perkara dugaan korupsi pengelolaan fasilitas kredit mikro itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp703.288.748 atau sekitar Rp703 juta.
Dengan selesainya proses Tahap II, JPU selanjutnya mempersiapkan administrasi dan kelengkapan perkara untuk proses pelimpahan ke pengadilan,ujar Ahmad Za’im kepada Bidik-kasusnews 5/11/2026.
Kejari Jepara melalui Bidang Pidsus menegaskan komitmennya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan tertib.
Kini, perkara tersebut memasuki tahapan persiapan persidangan untuk menguji dugaan tindak pidana korupsi tersebut melalui proses peradilan.(Wely)