Polres Jepara Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Miras Oplosan, Enam Orang Meninggal Dunia

JATENG:Bidik-kasusnews.com
Jepara – Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan enam warga di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MR (49), S (31), dan ESW (33), yang merupakan warga Kecamatan Pakis Aji. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto, dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).

 

“Ketiganya telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus minuman beralkohol oplosan yang menyebabkan enam orang meninggal dunia dan dua lainnya masih menjalani perawatan,” ujar AKBP Hadi Kristanto.

 

Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya sejumlah warga yang meninggal dunia usai mengonsumsi miras oplosan. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, diketahui bahwa minuman keras tersebut diracik sendiri oleh para tersangka tanpa keahlian maupun izin resmi.

 

Setelah diracik, miras oplosan itu kemudian dijual kepada warga sekitar untuk dikonsumsi.

 

Akibatnya, enam orang dinyatakan meninggal dunia, yakni MAZ (33), FR (38), S (51), NA (58), SLH (53), dan ESW (33). Sementara dua korban lainnya, S (52) dan AY (31), masih menjalani perawatan medis.

 

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 342 dan/atau Pasal 424 KUHP, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna turut menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya para korban. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras dalam bentuk apapun.

 

“Kami menyampaikan belasungkawa atas peristiwa ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras jenis apapun, baik oplosan maupun bukan, karena sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan,” ujar AKP Dwi.

 

Polres Jepara menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal maupun oplosan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.
(Wely)

Sumber:Humas polres jepara

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

SPBU Limbangan Sangat Membantu Masyarakat untuk Kelangsungan Perputaran Ekonomi

ndramayu Bidik-kasusnews.com,. Dari Pantauan Awak media dari emat kecamatan yakni Kecamatan...

LOKASI PERPANJANGAN SIM di Kuningan Jawa Barat: Cek Jadwal dan Persyaratan Terbaru SIM Keliling di Sini

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Dalam upaya memangkas jarak tempuh, Satuan Lalu Lintas (Satlantas)...

Sentuhan Humanis Rutan Jepara, Kunjungan Jadi Penguat Semangat Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Suasana haru dan penuh kehangatan tampak di ruang layanan...

Polres Jepara Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Miras Oplosan, Enam Orang Meninggal Dunia

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, resmi menetapkan tiga orang...

Rapim TNI AD 2026 Fokuskan Penguatan Program Pemerintah dan Sinergi Nasional

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menggelar Rapat...

Recent Post​

SPBU Limbangan Sangat Membantu Masyarakat untuk Kelangsungan Perputaran Ekonomi

ndramayu Bidik-kasusnews.com,. Dari Pantauan Awak media dari emat kecamatan yakni Kecamatan Juntinyuat,kecamatan Balongan,Kecamatan Karangampel dan...

LOKASI PERPANJANGAN SIM di Kuningan Jawa Barat: Cek Jadwal dan Persyaratan Terbaru SIM Keliling di Sini

Kuningan Bidik-kasusnews.com,.Dalam upaya memangkas jarak tempuh, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kauningan kembali menghadirkan layanan SIM...

Sentuhan Humanis Rutan Jepara, Kunjungan Jadi Penguat Semangat Warga Binaan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Suasana haru dan penuh kehangatan tampak di ruang layanan kunjungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara...

Polres Jepara Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Miras Oplosan, Enam Orang Meninggal Dunia

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran minuman keras...

Hadiri Pelantikan Mabicab 2025–2030, Kapolresta Cirebon Tegaskan Pramuka Mitra Strategis Pembinaan Generasi Taat Hukum

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri langsung Pelantikan Majelis Pembimbing Cabang...

Rapim TNI AD 2026 Fokuskan Penguatan Program Pemerintah dan Sinergi Nasional

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) TNI AD Tahun Anggaran 2026 dengan...

Musrenbang Kecamatan Surade 2026, Kehadiran DPRD Perkuat Pengawalan Aspirasi Desa

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kecamatan Surade menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan untuk Tahun...

Satlantas Polres HSU Amankan Kunjungan Kerja Gubernur Kalsel di Amuntai, Arus Lalu Lintas Tetap Lancar

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas...

Pemkot Sukabumi dapat Suntikan Aset dari KPK Berupa Hibah 15 Bidang Tanah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi memperoleh suntikan aset berupa hibah 15 bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi...