Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH alias AK (35) di sebuah rumah yang berada di kawasan Jalan Negara Dipa, Komplek Graha Senin Karya 2, Kelurahan Sungai Malang, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 18.30 Wita.
Dari penindakan itu, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 7,32 gram dan berat bersih 6,88 gram. Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres HSU dalam laporannya menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Saat diamankan, RH disebut sedang berada di dalam kamar rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti di area samping rumah.
Barang bukti tersebut antara lain dua paket sabu yang masing-masing dikemas menggunakan plastik klip transparan, sebuah timbangan digital, dompet kecil, sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai sendok, plastik klip tambahan, serta sebuah telepon seluler.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua lembar kantong plastik berwarna hitam dan dua buah karet gelang berwarna kuning.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa bersama terduga pelaku ke Mapolres HSU untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga telah melakukan tes kit terhadap barang bukti yang ditemukan, memeriksa saksi-saksi serta terduga pelaku, dan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyidikan.
Atas pengungkapan tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan kepolisian.
Polres HSU menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres HSU.
(Agus)