Cirebon kota Bidik-kasusnews.com,.Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menggunakan data penurunan angka kecelakaan lalu lintas di daerahnya pada 2025 sebagai dasar penguatan strategi dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2026.
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Dede Kasmadi di Cirebon, Senin, mengatakan evaluasi data kecelakaan menjadi pijakan untuk mempertajam langkah pencegahan serta penindakan menjelang arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Menurut dia, pendekatan preemtif dan preventif yang diperkuat dengan penegakan hukum humanis terbukti berdampak terhadap penurunan jumlah kejadian kecelakaan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Data tahun lalu menunjukkan penurunan kejadian kecelakaan cukup signifikan. Pola ini akan kami lanjutkan dan perkuat pada operasi tahun ini,” katanya.
Ia menyebutkan pada Operasi Keselamatan Lodaya 2025 tercatat 159 kejadian kecelakaan lalu lintas, turun dibandingkan 333 kejadian di tahun 2024 atau berkurang sekitar 52 persen.
Dede menuturkan jumlah korban meninggal dunia juga turun sebesar 59 persen dan korban luka ringan menurun 50 persen, meskipun korban luka berat tercatat mengalami kenaikan sebesar 12 persen.
Selain itu, ia mengemukakan kerugian material akibat kecelakaan lalu lintas pada periode operasi sebelumnya turun hingga 39 persen.
“Operasi Keselamatan Lodaya 2026 digelar selama 14 hari mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026, termasuk di wilayah Polres Cirebon Kota,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan sebanyak 2.606 personel dilibatkan dalam operasi tersebut, terdiri atas 480 personel satuan tugas Polda Jabar dan 2.126 personel dari satuan tugas Polres jajaran.
Polres Cirebon Kota, kata dia, mengerahkan personel untuk memperkuat pengawasan di jalur arteri dan titik dengan mobilitas kendaraan tinggi serta kawasan rawan pelanggaran maupun kecelakaan.
Ia menjelaskan sasaran operasi mencakup potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, serta kecelakaan lalu lintas.
“Penertiban difokuskan antara lain pada kendaraan angkutan umum, bus pariwisata, travel, pengemudi angkutan, serta perusahaan otobus melalui pemeriksaan kelaikan kendaraan di sejumlah titik strategis,” tuturnya.
Dede menambahkan pelaksanaan operasi ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Ia meminta seluruh personel mengedepankan keselamatan, edukasi tertib berlalu lintas, serta menghindari tindakan arogan agar upaya kepolisian dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Kami melaksanakan operasi ini dengan penuh tanggung jawab dan humanis,” ucap dia.
(Asep.R)