Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM alias U, berusia 33 tahun, yang diketahui berdomisili di Desa Babirik Hilir, Kecamatan Babirik. Berdasarkan laporan kepolisian, yang bersangkutan disebut merupakan residivis dan diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 17.15 WITA, di sebuah rumah di Jalan Basuki Rahmat, Desa Babirik Hilir, RT 002/RW 001, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.
Kasat Resnarkoba Polres HSU melaporkan, petugas melakukan pengamanan terhadap tersangka yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di tempat tinggalnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya 34 paket sabu dengan berat keseluruhan 12,5 gram dan berat bersih 6,38 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi di dalam rumah. Sebanyak 29 paket sabu ditemukan di dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam yang berada di bawah kasur kamar.
Selain itu, petugas juga menemukan lima paket sabu lainnya yang disimpan di dalam wadah kecil produk perawatan bayi. Barang tersebut ditemukan di ruangan belakang, tepatnya di atas lemari, dan dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam serta tisu.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip, sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai alat bantu, timbangan digital, kotak timbangan, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres HSU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan tes kit, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta gelar perkara sebagai bagian dari tahapan penyidikan.
Dalam laporan tersebut, tersangka disangkakan dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana diterapkan dalam proses hukum perkara tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara.
Kepolisian memastikan proses hukum terhadap tersangka dan barang bukti masih berlanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Agus)
