Perubahan Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024: KPK Beri Waktu Tambahan hingga 11 April 2025

JATENG;Bidik-kasusnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan perubahan batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2024. Semula, batas akhir pelaporan dijadwalkan pada 31 Maret 2025, namun kini telah diperpanjang hingga 11 April 2025.

Alasan Pengunduran Batas Akhir Pelaporan Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai faktor, terutama terkait dengan efisiensi pelaporan. Salah satu pertimbangan utama adalah periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yang dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan bagi penyelenggara negara.

Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan para penyelenggara negara memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan dan menyampaikan laporan harta kekayaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Foto Gedung KPK Jakarta

Harapan KPK terhadap Pelaporan LHKPN KPK menegaskan bahwa perpanjangan waktu ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka secara tepat waktu, lengkap, dan benar.

Selain itu, KPK mengimbau agar setiap pimpinan dan satuan pengawas internal di berbagai institusi, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD, turut berperan aktif dalam mengawasi kepatuhan para penyelenggara negara dalam pelaporan LHKPN.

LHKPN sebagai Instrumen Pencegahan Korupsi LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Melalui transparansi dalam pelaporan harta kekayaan, penyelenggara negara dapat menunjukkan integritasnya dan membantu dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih serta akuntabel.

KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara untuk segera menyusun dan melaporkan LHKPN mereka sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pelaporan, penyelenggara negara dapat mengakses laman resmi KPK di www.kpk.go.id atau menghubungi Call Center KPK di nomor 198.

Dengan adanya perpanjangan batas waktu ini, diharapkan seluruh penyelenggara negara dapat lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya serta mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(Wely-jateng)
Sumber:www.kpk.go.id.(30/03/2025)

Follow Us On

Trending Now​

Polsek Banjang Pantau Lahan Jagung 4 Hektare di Pulau Damar, Panen Diproyeksikan Oktober

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Upaya mendukung program swasembada pangan terus...

DPRD Kaji Seksama Rencana Pinjaman Pemkot Sukabumi Rp240 Miliar ke PT SMI

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Rencana Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan pinjaman daerah...

326 Bintara TNI AD Resmi Dilantik di Jember, Danrindam V/Brawijaya Tekankan Profesionalisme dan Semangat Belajar

JEMBER, Bidik-kasusnews.com                  Sebanyak 326 siswa Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba)...

Kasus Bank BJB Bergulir Lagi, KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB kembali memasuki...

GPM Diperluas, Pemkot Sukabumi Sasar 35 Titik Penjualan Pangan Murah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Akses masyarakat terhadap bahan pangan dengan harga terjangkau...

Recent Post​

Polsek Banjang Pantau Lahan Jagung 4 Hektare di Pulau Damar, Panen Diproyeksikan Oktober

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Upaya mendukung program swasembada pangan terus dilakukan jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara...

DPRD Kaji Seksama Rencana Pinjaman Pemkot Sukabumi Rp240 Miliar ke PT SMI

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Rencana Pemerintah Kota Sukabumi mengajukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau...

326 Bintara TNI AD Resmi Dilantik di Jember, Danrindam V/Brawijaya Tekankan Profesionalisme dan Semangat Belajar

JEMBER, Bidik-kasusnews.com                  Sebanyak 326 siswa Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Infanteri TNI Angkatan Darat Gelombang II Tahun...

Kasus Bank BJB Bergulir Lagi, KPK Buka Peluang Periksa Ridwan Kamil

Bidik-kasusnews.com JAKARTA – Perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB kembali memasuki babak baru. Setelah empat tersangka resmi ditahan...

Ada apa Kuwu Desa Megu Cilik Dipanggil Kejari Kota Cirebon, sebagai Saksi perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit BRI

CIREBON,-Bidik-kasusnews.com,.Surat panggilan resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menjadi sorotan warga. Kuwu Desa Megu Cilik, Kecamatan...

GPM Diperluas, Pemkot Sukabumi Sasar 35 Titik Penjualan Pangan Murah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Akses masyarakat terhadap bahan pangan dengan harga terjangkau terus diperluas Pemerintah Kota Sukabumi. Melalui...

Rutan Jepara Ikuti Kick Off dan Orientasi Program Magang Nasional Batch 1 Angkatan 2

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – (11/8) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti Kick Off dan Orientasi Program Magang Nasional...

Jalan Prana Mulai Berubah, Betonisasi STA 0–600 Tuntas

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Upaya mempercepat penyelesaian betonisasi Jalan Prana di Kota Sukabumi mulai menunjukkan hasil. Hingga Selasa...

Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Majalengka Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Serentak

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberantas penyakit masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah, Kepolisian...