JATENG;Bidik-kasusnews.com
Jepara – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang perempuan berusia 18 tahun asal Kecamatan Kalinyamatan melaporkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial IAJ ke Polres Jepara.
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/17/IV/2026/SPKT/Polres Jepara/Polda Jawa Tengah.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kuasa hukum korban, Erlina S.H menjelaskan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 27 April 2025. Saat itu korban disebut sedang mengalami cedera kaki usai menghadiri kegiatan di lingkungan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Tahunan, Jepara.
“Korban kemudian dihubungi terlapor dan diminta datang ke sebuah gedung dengan alasan membantu mengobati cedera yang dialaminya. Di lokasi itu korban diduga mendapat perlakuan tidak senonoh berupa ciuman dan tindakan fisik yang tidak diinginkan,” ujar Erlina saat ditemui , Selasa (5/5/2026).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Wilda saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Bidik-kasusnews pada Rabu (6/5/2026) menyampaikan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan sejumlah pihak terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Wely)