SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi memperoleh suntikan aset berupa hibah 15 bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang seluruhnya berada di Wilayah Kota Sukabumi. Nilai asetnya ditaksir mencapai Rp9 miliar.
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyampaikan apresiasi tinggi atas pelimpahan aset hasil rampasan negara tersebut.

Hibah tanah tersebut ungkapnya bukan sekadar penambahan nilai aset, tetapi juga menjadi modal penting dalam memperkuat fondasi fiskal dan arah pembangunan kota.
“Alhamdulillah, hari ini kami menerima hibah berupa 15 bidang tanah. Insya Allah, aset ini akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat sekaligus memperkuat kepemilikan aset daerah,” ujarnya.
Prosesi serah terima hibah berlangsung di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).
Teristimewa kegiatan yang merupakan catatan sejarah bagi Kota Sukabumi itu turut dihadiri Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) bersama delapan kepala daerah penerima hibah lainnya.
Ayep menegaskan, tambahan aset tersebut memiliki arti penting bagi Kota Sukabumi yang secara geografis memiliki wilayah relatif kecil.
Nilai aset yang signifikan dinilai mampu memberikan ruang gerak lebih luas dalam perencanaan pembangunan jangka panjang, terutama pada sektor infrastruktur dan pelayanan publik.
“Hibah ini memperkuat kapasitas daerah, baik dari sisi aset maupun perencanaan pembangunan. Ini menjadi bagian dari upaya memperkokoh struktur ekonomi dan pelayanan kota,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah KPK RI yang mendorong optimalisasi pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan publik.
Pemerintah Kota Sukabumi, lanjutnya, berkomitmen menjaga tata kelola aset secara transparan, akuntabel, dan produktif.
Hibah tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemanfaatan aset rampasan negara agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai sebagai pendekatan strategis dalam penatausahaan aset negara yang berorientasi pada kemanfaatan publik.
Sementara itu, perwakilan Bidang Aset BPKPD Kota Sukabumi, Asep Rahmat, menyoroti tiga poin penting dalam hibah tersebut.
Pertama, hibah mencerminkan implementasi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pengelolaan aset negara.
Kedua, proses hibah mempertegas penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas pemerintahan guna memastikan tata kelola yang bersih dari praktik KKN.
Ketiga, terdapat dua aspek krusial yang akan dimonitor dan dievaluasi secara berkelanjutan, yakni pencatatan serta pemanfaatan aset.
“Termasuk kewajiban pemasangan plang sebagai penegasan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi,” tandasnya.
Dengan hibah yang telah diterima, Pemerintah Kota Sukabumi kini akan menindaklanjuti sejumlah tahapan, mulai dari proses administrasi, penatausahaan, hingga penyusunan strategi pemanfaatan aset.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong kontribusi optimal aset terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (Usep)