Bidik-kasusnews.com
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Bupati Pati, Sudewo, pada Jumat (22/8/2025). Sudewo seharusnya hadir di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi ketidakhadiran orang nomor satu di Kabupaten Pati itu.
“Ybs. ada keperluan lain yang sudah terjadwal, akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” ujarnya saat dihubungi Bidik-kasusnews, Sabtu (23/8/2025).
Kasus yang menjerat DJKA Kemenhub ini telah menjadi perhatian publik sejak KPK menetapkan 10 tersangka pada 13 April 2023. Para tersangka diduga menerima suap dari pihak kontraktor dan terlibat dalam rekayasa proses administrasi serta pengaturan pemenang tender proyek jalur kereta api.
Meski Sudewo belum memberikan keterangan langsung di hadapan penyidik, KPK memastikan pemanggilan ulang akan dilakukan. Keterangan Sudewo dinilai penting untuk mengurai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara korupsi yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk memanggil saksi-saksi yang dianggap relevan dalam penyidikan.
(Wely-jateng)