KUNINGAN, BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Sangkanerang, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, mengajukan pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) sebagai langkah strategis untuk membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat sekaligus menjaga kualitas lingkungan desa.
Kepala Desa Sangkanerang, Ahmad Suteja, menjelaskan bahwa keterbatasan fasilitas persampahan selama ini menjadi salah satu pemicu munculnya kebiasaan sebagian warga membuang sampah ke sungai maupun lahan terbuka. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta risiko gangguan kesehatan.
“TPS3R kami pandang sebagai solusi berkelanjutan karena pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya, sekaligus melibatkan partisipasi masyarakat,” kata Ahmad Suteja saat ditemui wartawan di Kantor Desa Sangkanerang, Senin (26/1/2026).
Sebagai bentuk keseriusan, Pemdes Sangkanerang telah mengalokasikan Rp104 juta dari dana desa pada tahun anggaran 2025 untuk tahap awal. Anggaran tersebut direalisasikan untuk pembelian lahan dan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sebagai lokasi rencana TPS3R. Lahan yang disiapkan juga telah memiliki sertifikat, sehingga dinilai memenuhi syarat administrasi dasar.
“Anggaran desa baru cukup untuk persiapan lokasi. Untuk pengembangan TPS3R secara utuh—mulai dari bangunan pengolahan, sarana pemilahan, komposter, hingga peralatan pendukung—kami masih membutuhkan dukungan pemerintah melalui DLH,” ujarnya.
Pemdes Sangkanerang juga menyatakan telah menyusun dan mengajukan proposal resmi, serta menyiapkan langkah penguatan kelembagaan pengelola TPS3R berbasis masyarakat. Program pendukung yang direncanakan antara lain sosialisasi pemilahan sampah dari rumah tangga, edukasi 3R, serta pembinaan kelompok pengelola agar sistem berjalan efektif dan berkelanjutan.
Untuk tahap lanjutan, Pemdes berharap adanya verifikasi lapangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pendampingan teknis termasuk penyusunan Detail Engineering Design (DED), penyediaan sarana-prasarana pengolahan, serta pembinaan operasional TPS3R.
Ahmad menambahkan, usulan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menekankan pengurangan dan penanganan sampah secara terpadu dan partisipatif, serta mendorong pengelolaan berbasis masyarakat melalui TPS3R.
“Kami siap berkolaborasi. Harapannya TPS3R Desa Sangkanerang dapat membantu mengurangi timbulan sampah, meningkatkan kesehatan lingkungan, dan mendukung target pengelolaan sampah daerah,” pungkasnya.
(Amin)
