SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Pemerintah Kota Sukabumi memastikan keterbatasan fiskal daerah tidak serta-merta menghapus hak aparatur sipil negara (ASN) atas Tunjangan Kinerja (Tukin).
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki menegaskan, tidak ada kebijakan penghapusan Tukin. Persoalan yang terjadi lebih berkaitan dengan kemampuan anggaran daerah, sehingga pembayaran terhadap sejumlah kewajiban dapat mengalami penyesuaian waktu.

“Tidak ada penghapusan. Semuanya akan dibayar, tetapi ada beberapa yang mundur karena defisit anggaran,” ujar Ayep.
Menurutnya, mekanisme Tukin juga tidak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kota. Ketentuan mengenai Tukin merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Pemkot Sukabumi pada prinsipnya melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kalau Tukin itu ketentuan dari pusat, dari Kementerian Keuangan. Aturan-aturannya oleh Kementerian Keuangan. Kita hanya menjalankan,” jelasnya.
Ayep mengakui kondisi keuangan daerah saat ini membutuhkan pengelolaan yang sangat hati-hati. Penyesuaian anggaran menjadi langkah yang harus dilakukan agar berbagai kewajiban pemerintah tetap dapat diselesaikan.
Dalam kondisi tersebut, sebagian pembayaran bahkan berpotensi bergeser hingga 2027. Namun, Ayep kembali memastikan pergeseran waktu pembayaran tidak berarti penghilangan hak ASN.
“Semua kita akan selesaikan dengan situasi keuangan yang sangat susah, tapi mundur,” tegasnya.
Di luar persoalan Tukin, Ayep juga meminta aparatur di tingkat kelurahan tetap fokus menjalankan fungsi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Keterbatasan anggaran, kata dia, tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi peran kelurahan dalam mendukung program pemerintah.
Pemberdayaan masyarakat salah satunya diarahkan pada pengolahan sampah organik. Kelurahan juga diminta membantu optimalisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor dan PBB-P2, mendukung program calon pekerja migran Indonesia (CPMI), serta ikut menjaga lingkungan.
Arahan tersebut menegaskan bahwa pemerintah kota tetap mendorong aparatur kewilayahan bekerja aktif di tengah situasi fiskal yang sedang ketat.
Di satu sisi, pemerintah harus menyesuaikan pengeluaran dengan kemampuan keuangan daerah. Di sisi lain, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pemenuhan hak ASN tetap menjadi bagian yang harus diselesaikan secara bertahap dan terukur. (Usep)