Indramayu,- Bidik-kasusnews.com,. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu terus mengoptimalkan kualitas pelayanan publik melalui komitmen menghadirkan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang transparan, humanis, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat di Satpas 1338 Polres Indramayu.
Sebagai wujud nyata pelayanan yang ramah HAM dan inklusif, Satpas 1338 Polres Indramayu memberikan perhatian dan prioritas khusus bagi kelompok rentan. Fasilitas serta kemudahan akses disiagakan bagi para lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, wanita menyusui, serta orang tua yang membawa anak-anak.
Seluruh alur pelayanan penerbitan SIM—mulai dari pendaftaran, identifikasi diri, ujian teori dan praktik, hingga pencetakan dan penyerahan kartu SIM—dilaksanakan secara sistematis dan bersih dari praktik pungutan liar (pungli).
Polres Indramayu menetapkan target waktu penyelesaian proses penerbitan SIM baru dalam waktu kurang lebih 60 menit, dengan skema biaya transparan yang disesuaikan secara ketat pada ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Selain menjaga efisiensi prosedur di Mako, Polres Indramayu secara terbuka membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, kritik, masukan, maupun apresiasi sebagai bahan evaluasi demi perbaikan mutu pelayanan yang berkelanjutan.
Langkah pembenahan ini menegaskan komitmen Polres Indramayu untuk senantiasa hadir memberikan rasa aman, menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas utama, serta mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, berkeadilan, dan tepercaya.
Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penerbitan SIM maupun layanan darurat kepolisian di wilayah hukum Polres Indramayu dapat menghubungi:
Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu (WhatsApp): 0819-9970-0110
Call Center Polri: 110 (Bebas Pulsa / 24 Jam)
(Asep Rusliman)