Jakarta | Bidik-kasusnews.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Paris RM menuai sorotan. Dalam sidang yang digelar Kamis (11/9), majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara, subsider 2 bulan, serta denda Rp800 juta kepada Paris atas kasus penyalahgunaan narkotika. (11/9/2025)
Menyikapi vonis tersebut, Pakar Narkotika Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar menilai putusan hakim masih keliru dalam menafsirkan aturan. Menurutnya, pengguna narkotika seharusnya tidak dijatuhi pidana penjara, melainkan menjalani rehabilitasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum dengan pidana penjara seorang pengguna narkotika seperti Paris itu bertentangan dengan tujuan Undang-Undang yang tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 127 ayat (2),” ujar Anang Iskandar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hakim tampak masih menempatkan perkara Paris RM sebagai pelanggaran hukum pidana umum. Padahal, jelas Anang, penyalahguna narkotika termasuk kategori melanggar UU Narkotika, bukan tindak pidana umum.
“Penjara 10 bulan dan denda Rp800 juta berarti hakim masih mengkriminalkan pengguna narkotika,” tegasnya.
Komjen Pol ( Pur) Anang Iskandar dalam wawancara eksklusif dengan Jurnalis Bidik-kasusnews menambahkan, semangat UU Narkotika adalah memberikan jalan keluar bagi pengguna melalui rehabilitasi medis maupun sosial, bukan memenjarakan mereka. Dengan demikian, putusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan hukum yang lebih menekankan pendekatan kesehatan.
Kini, putusan terhadap Paris RM masih menunggu sikap jaksa yang diberi waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima. Sementara itu, pihak Paris RM telah menyatakan menerima vonis dengan lapang dada. ( Agus)