CIREBON, BIDIK-KASUSNEWS.COM,. Seorang pria berinisial AIM (46) warga Argomulyo, Dusun Campur Sari, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung diamankan Timsus Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Pria yang berprofesi sebagai sopir travel ini diamankan karena telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap dua bocah di bawah umur.
Kedua bocah korbannya tersebut berinisial R (13) dan L (13) laki-laki warga Lampung masih berstatus pelajar SMP..
Tersangka AIM ditangkap Tim gabungan dari Polres Cirebon Kota saat berada di Lampung pada Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar Jam 13.30 WIB.
Tanpa perlawan, tersangka AIM langsung dibawa ke Polres Cirebon Kota guna proses lebih lanjut dan diperiksa sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kanit Ipda Feri Vernando S dan Kasi Humas AKP M Aris Hermanto menjelaskan bahwa tersangka membawa kedua korbannya dari Lampung ke Cirebon dan dijanjikan akan meloloskan para korban untuk seleksi tim nasional sepak bola pelajar.
“Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB, tersangka mengajak kedua korban menonton film bioskop di salah satu mall di Kota Cirebon.”
“Selesai menonton film, para korban di ajak ke sebuah hotel di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.”
“Dan saat berada di dalam kamar hotel tersebut tersangka melakukan aksi kekerasan seksual atau pencabulan terhadap kedua korban,” jelas Kapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis 30 April 2026.
Kapolres Cirebon Kota menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) huruf C no 12 Undangan-undang tahun 2022.
“Kemudian Pasal 415 Undang-undang RI no 1 Tahun 2023 tentang perbuatan cabul. Dan Pasal 417 Undang-undang RI no 1 Tahun 2023. Sangsi yang kami pakai yakni TPKS, kurungan penjara 12 tahun paling berat,” tegasnya.
(Asep Rusliman)