SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tertentu (OKT) tanpa izin edar serta minuman keras (miras) di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dalam pengungkapan yang dilakukan selama kurang lebih tiga bulan terakhir, polisi mengamankan 19 pelaku.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan 19 pelaku tersebut terdiri atas 15 tersangka kasus peredaran obat-obatan tertentu dan empat pelaku yang diduga berperan sebagai kurir minuman keras.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan AKP Iwan didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi, Kapolsek Cibadak AKP Joko Susanto Supono, S.Kom., serta Kasat Pol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono, SKM, KP, MM.
Dari kasus peredaran obat-obatan, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 41.479 butir. Rinciannya terdiri dari 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl.
Selain obat-obatan, polisi turut menyita uang hasil penjualan sebesar Rp3.860.000, 14 unit telepon genggam, empat sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi B 2948 FVK.
Sementara dalam perkara miras, petugas mengamankan 3.641 botol berbagai merek.
Kasus obat-obatan tersebut terungkap di sejumlah wilayah, di antaranya Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar hingga Jampang Tengah.
Sedangkan pengungkapan peredaran miras dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan.
AKP Iwan menegaskan, penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan serta berdampak terhadap generasi muda.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami tidak ingin barang-barang tersebut merusak generasi muda maupun mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya, Rabu (12/8).
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus juga tidak terlepas dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan. Karena itu, masyarakat diminta aktif menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya maupun miras.
Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan nilai ekonominya mencapai sekitar Rp461.330.000. Pengungkapan tersebut juga diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 15.104 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat-obatan dan minuman keras.
Untuk perkara peredaran obat-obatan tertentu, penyidik menerapkan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara untuk kasus peredaran minuman keras, pelaku dijerat Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Polres Sukabumi memastikan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga situasi kamtibmas sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi. (Dicky)