MK Wajibkan Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta Tertentu: Langkah Maju dengan Tantangan Berat

Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 28 Mei 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memperluas kewajiban negara dalam membiayai pendidikan dasar. Melalui putusan yang dibacakan pada Selasa (27/05), MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan biaya pendidikan dasar sembilan tahun, dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sejumlah sekolah swasta.

Putusan Penting untuk Kesetaraan Akses

Putusan ini merupakan jawaban atas permohonan uji materi terhadap frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa pembatasan makna frasa tersebut hanya untuk sekolah negeri menciptakan ketimpangan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pasal dalam UU Sisdiknas telah menyebabkan kesenjangan akses pendidikan dasar, terutama bagi siswa dari keluarga tidak mampu yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena daya tampung sekolah negeri terbatas.

“Negara tidak bisa membiarkan situasi di mana anak-anak dari keluarga miskin harus membayar mahal hanya karena tidak mendapat tempat di sekolah negeri,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.

Sekolah Swasta ‘Elite’ Dikecualikan

Meski demikian, tidak semua sekolah swasta akan digratiskan. Sekolah swasta yang berstatus “elite”, dengan biaya tinggi dan fasilitas eksklusif, tetap diperbolehkan memungut biaya. Klasifikasi ini akan bergantung pada kriteria tertentu yang kemungkinan besar ditentukan oleh pemerintah melalui regulasi turunan.

Pengamat: Implementasi Harus Hati-Hati

Pengamat pendidikan mengapresiasi niat MK untuk memperluas akses pendidikan yang setara, namun juga mengingatkan bahwa implementasi kebijakan ini tidak bisa dilakukan secara serampangan. Beberapa persoalan yang harus diantisipasi antara lain:

1. Penentuan Kriteria Sekolah Swasta Penerima Subsidi: Pemerintah perlu menetapkan kriteria objektif dan transparan agar hanya sekolah swasta yang benar-benar membutuhkan yang mendapatkan subsidi.

2. Pengawasan dan Akuntabilitas Dana: Alokasi dana bantuan dari negara harus diawasi ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan.

3. Kesiapan Anggaran Daerah: Tidak semua pemerintah daerah memiliki anggaran memadai untuk menanggung biaya pendidikan dasar di sekolah swasta.

Menuju Pendidikan yang Lebih Inklusif

Putusan MK ini sejatinya sejalan dengan semangat konstitusi untuk menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang layak. Namun, tanpa regulasi pelaksana yang jelas, pengawasan yang kuat, dan kesiapan anggaran, kebijakan ini berpotensi menimbulkan polemik baru.

Diharapkan, pemerintah pusat dan daerah segera menyusun regulasi teknis serta menjalin kerja sama dengan pihak sekolah swasta untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berjalan efektif dan tepat sasaran.(Wely)
Sumber:BBC.com

Follow Us On

Trending Now​

Respons Cepat Pangkogabwilhan II Tangani Dampak Gempa Bumi di NTT

LABUAN BAJO, Bidik-kasusnews.com        Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan...

Patroli Blue Light Satlantas Polres HSU Sasar Jalur Rawan, Tekan Pelanggaran dan Risiko Kecelakaan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara...

PJTM Apresiasi Turnamen Futsal MGP Surade, Jadikan Olahraga sebagai Ruang Memperkuat Persaudaraan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kejuaraan Futsal Terbuka yang digelar PAC Ormas Manggala Garuda Putih...

Bos Muda Acong-Sirun Siap Bertarung di Pilkades Semingkir, Usung Visi Desa Maju, Guyub, dan Sejahtera

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com            Suasana menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa...

Polsek Banjang Pantau Lahan Jagung 4 Hektare di Pulau Damar, Panen Ditargetkan Oktober

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU)...

Kompol Indah Hartantiningrum, Srikandi Polri di Garda Depan Pemberantasan Narkoba

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,. 18 Agustus 2026, Ketegasan profesionalisme, dan keberanian menjadi...

Recent Post​

Respons Cepat Pangkogabwilhan II Tangani Dampak Gempa Bumi di NTT

LABUAN BAJO, Bidik-kasusnews.com        Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) II Marsekal Madya TNI Muzafar, S.Sos., M.M...

Patroli Blue Light Satlantas Polres HSU Sasar Jalur Rawan, Tekan Pelanggaran dan Risiko Kecelakaan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali meningkatkan kegiatan patroli malam...

PJTM Apresiasi Turnamen Futsal MGP Surade, Jadikan Olahraga sebagai Ruang Memperkuat Persaudaraan

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kejuaraan Futsal Terbuka yang digelar PAC Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi...

Bos Muda Acong-Sirun Siap Bertarung di Pilkades Semingkir, Usung Visi Desa Maju, Guyub, dan Sejahtera

PEMALANG, Bidik-kasusnews.com            Suasana menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Semingkir, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten...

Polsek Banjang Pantau Lahan Jagung 4 Hektare di Pulau Damar, Panen Ditargetkan Oktober

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU), terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung...

Kompol Indah Hartantiningrum, Srikandi Polri di Garda Depan Pemberantasan Narkoba

JAKARTA,-Bidik-kasusnews.com,. 18 Agustus 2026, Ketegasan profesionalisme, dan keberanian menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas sebagai...

Perkuat Hubungan dengan Tokoh Adat, Kombes Hendra Rochmawan Sabet Galunggung Award 2026

Bandung,-Bidik-kasusnews.com,.Pendekatan humanis dalam menciptakan kondusivitas wilayah membuahkan apresiasi bagi jajaran Polda Jawa Barat. Kabid...

Meriahkan HUT ke-81 RI, Wakapolres Majalengka Pimpin Apel Pagi Polres Majalengka

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.Mempererat kebersamaan sekaligus memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia...

Komplotan Spesialis Pembobol Pabrik Lintas Daerah Digulung Polres Majalengka

Majalengka,-Bidik-kasusnews.com,.‎Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan...