Bidik-kasusnews.com
Jakarta, — KPK tak tinggal diam. Dalam menghadapi proses pembaruan hukum pidana melalui RUU KUHAP, lembaga antirasuah ini menggandeng kekuatan masyarakat sipil untuk bersuara. Bertempat di Gedung Merah Putih, 31/7/2025 forum bertajuk“KPK Mendengar” menjadi ruang penting untuk menampung suara-suara kritis terhadap pasal-pasal kontroversial yang berpotensi melemahkan KPK.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan secara tegas bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK semata, tapi bagian dari tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Ia menilai, sejumlah pasal dalam draf RUU KUHAP perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, terutama terhadap lembaga-lembaga yang bekerja dengan pendekatan khusus seperti KPK.
> “Jangan sampai semangat revisi hukum malah jadi pintu masuk pelemahan sistem penegakan hukum yang sudah kita bangun dengan susah payah,” ujarnya.
Pasal-Pasal yang Diperdebatkan
Sorotan utama datang dari masyarakat sipil yang tergabung dalam berbagai lembaga antikorupsi. Salah satu yang paling disorot adalah Pasal 329, yang menyatakan seluruh peraturan perundangan harus tunduk pada KUHAP. Para pakar menilai, pasal ini mengancam eksistensi KPK sebagai lembaga lex specialis.
Charles Simabura dari PUSaKO FH Universitas Andalas menyebutkan bahwa klausul tersebut dapat menimbulkan kekacauan hukum, karena meniadakan sifat khusus yang telah dijamin melalui UU KPK dan putusan Mahkamah Konstitusi.
> “Solusinya sederhana, tambahkan frasa ‘kecuali ditentukan lain oleh undang-undang’. Itu akan memperjelas posisi UU yang bersifat khusus seperti UU KPK,” tegas Charles.
Isu lain yang mencuat adalah Pasal 154, yang membuka ruang penundaan sidang karena praperadilan. Ketentuan ini dinilai berpotensi dimanfaatkan tersangka korupsi untuk mengulur proses hukum.
Koalisi Sipil Bergerak Bersama
Lebih dari 18 organisasi masyarakat sipil ambil bagian dalam forum ini, mulai dari ICW, TII, hingga Pusat Kajian Antikorupsi UGM. Mereka tidak sekadar hadir, tapi aktif menyuarakan poin-poin revisi penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah mereka serahkan kepada kementerian terkait.
Dalam diskusi, hadir pula akademisi, peneliti, dan perwakilan internal KPK seperti Wakil Ketua Fitroh Rohcahyanto dan jajaran direktur lainnya. Keterlibatan berbagai unsur ini menandakan bahwa perjuangan menjaga semangat pemberantasan korupsi adalah kerja bersama.
Langkah ke Depan: Hukum yang Progresif dan Adil
Forum “KPK Mendengar” menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Keterlibatan publik bukan sekadar formalitas, tetapi substansi dari demokrasi hukum.
Dengan tetap menjaga integritas hukum dan memberi ruang terhadap pengawasan publik, Indonesia punya peluang besar untuk melahirkan sistem peradilan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adil dan berintegritas.
> “Undang-undang harus melindungi keadilan, bukan kekuasaan,” tutup Setyo dengan penuh keyakinan.(Wely-jateng)
Sumber:kpk.go.id