Mahasiswa Gugat UU MD3, Desak Rakyat Dapat Berwenang Hentikan Anggota DPR

Bidik-kasusnews.com
Jakarta — Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terutama menyoroti Pasal 239 ayat (2) huruf d, yang menyatakan bahwa pemberhentian antarwaktu anggota DPR hanya dapat diusulkan oleh partai politik.

Permohonan ini diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menilai ketentuan tersebut terlalu memusatkan kewenangan pada partai politik dan tidak memberikan ruang bagi rakyat sebagai pemilik suara untuk melakukan kontrol terhadap wakilnya di parlemen.

Di tengah penjelasan mereka, para pemohon mengutip pemberitaan CNN Indonesia, salah satunya pernyataan Ikhsan yang menyebut:

> “Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,”
— dikutip dari CNN Indonesia, 19 November 2025.

Mereka berargumen bahwa selama ini partai politik dapat memberhentikan anggotanya tanpa alasan yang jelas dan tidak selalu mempertimbangkan kepentingan konstituen. Sebaliknya, ketika rakyat meminta seorang anggota DPR diberhentikan karena dianggap tidak lagi mewakili aspirasi pemilih, partai politik kerap tidak menindaklanjutinya.

Menurut para pemohon, absennya mekanisme pemberhentian yang dapat dilakukan oleh konstituen telah membuat peran rakyat dalam pemilu hanya formalitas. Setelah wakil terpilih, pemilih tidak memiliki lagi instrumen pengawasan langsung terhadap kinerja anggota DPR tersebut.

Mereka merasa mengalami kerugian hak konstitusional akibat berlakunya pasal tersebut, terutama terkait prinsip kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dalam demokrasi, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Karena itu, dalam petitumnya, mereka meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d menjadi:

“diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Permohonan ini telah teregister sebagai Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025. MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 4 November 2025 dan melanjutkannya dengan sidang perbaikan permohonan pada 17 November 2025.(Wely)

Follow Us On

Trending Now​

Kepala Rutan Jepara Resmi Lantik Pejabat Nonmanajerial, Pesan Integritas Jadi Penekanan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara melaksanakan pelantikan...

Polres Sekadau Tetapkan 4 Tersangka Dalam Perkara Dugaan Perampasan Emas

Bidik-kasusnews.com,Sekadau Kalimantan Barat Polda Kalbar – Satreskrim Polres Sekadau...

Jelang HUT ke-16, KOWASI Mantapkan Raker 2026 dan Perkuat Persatuan Wartawan Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komunitas Wartawan Sukabumi (KOWASI) terus mematangkan konsolidasi...

Polres HSU Pantau Pertumbuhan Jagung di Pinangkara, Lahan 3 Hektare Diproyeksikan Panen November

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Upaya mendukung program swasembada jagung terus...

Polsek Banjang Sosialisasikan KUR dan Tabel Rafaksi, Dorong UMKM Lebih Mudah Akses Permodalan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com        Polsek Banjang terus mendorong peningkatan pemahaman...

Dansat Brimob Polda Sumsel Cek Kesiapan Personel dan Peralatan, Pastikan Siaga Hadapi Berbagai Situasi

PALEMBANG, Bidik-kasusnews.com            Kesiapan personel dan dukungan peralatan menjadi salah...

Recent Post​

Kepala Rutan Jepara Resmi Lantik Pejabat Nonmanajerial, Pesan Integritas Jadi Penekanan

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jepara melaksanakan pelantikan pejabat nonmanajerial yang berlangsung di Aula Rutan...

Polres Sekadau Tetapkan 4 Tersangka Dalam Perkara Dugaan Perampasan Emas

Bidik-kasusnews.com,Sekadau Kalimantan Barat Polda Kalbar – Satreskrim Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara...

Jelang HUT ke-16, KOWASI Mantapkan Raker 2026 dan Perkuat Persatuan Wartawan Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Komunitas Wartawan Sukabumi (KOWASI) terus mematangkan konsolidasi organisasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun...

Polres HSU Pantau Pertumbuhan Jagung di Pinangkara, Lahan 3 Hektare Diproyeksikan Panen November

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Upaya mendukung program swasembada jagung terus dilakukan jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU). Pada...

Polsek Banjang Sosialisasikan KUR dan Tabel Rafaksi, Dorong UMKM Lebih Mudah Akses Permodalan

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com        Polsek Banjang terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat mengenai akses permodalan usaha. Salah...

Dansat Brimob Polda Sumsel Cek Kesiapan Personel dan Peralatan, Pastikan Siaga Hadapi Berbagai Situasi

PALEMBANG, Bidik-kasusnews.com            Kesiapan personel dan dukungan peralatan menjadi salah satu faktor penting dalam menunjang pelaksanaan tugas...

Dandim 0410/KBL Dorong Prajurit Makin Profesional, Semarak HUT RI Berlanjut Dengan Lomba dan Penyerahan Kendaraan Dinas

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Semangat memperkuat profesionalisme dan kekompakan prajurit terus digaungkan Komandan Kodim (Dandim)...

Polres HSU Gelar Salat Istisqa dan Doa Bersama, Ikhtiar Hadapi Kekeringan serta Krisis Air Bersih

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com      Polres Hulu Sungai Utara (HSU) bersama jajaran pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat...

Respons Cepat Pangkogabwilhan II Tangani Dampak Gempa Bumi di NTT

LABUAN BAJO, Bidik-kasusnews.com        Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) II Marsekal Madya TNI Muzafar, S.Sos., M.M...