Mahasiswa Gugat UU MD3, Desak Rakyat Dapat Berwenang Hentikan Anggota DPR

Bidik-kasusnews.com
Jakarta — Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut terutama menyoroti Pasal 239 ayat (2) huruf d, yang menyatakan bahwa pemberhentian antarwaktu anggota DPR hanya dapat diusulkan oleh partai politik.

Permohonan ini diajukan oleh lima mahasiswa: Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menilai ketentuan tersebut terlalu memusatkan kewenangan pada partai politik dan tidak memberikan ruang bagi rakyat sebagai pemilik suara untuk melakukan kontrol terhadap wakilnya di parlemen.

Di tengah penjelasan mereka, para pemohon mengutip pemberitaan CNN Indonesia, salah satunya pernyataan Ikhsan yang menyebut:

> “Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,”
— dikutip dari CNN Indonesia, 19 November 2025.

Mereka berargumen bahwa selama ini partai politik dapat memberhentikan anggotanya tanpa alasan yang jelas dan tidak selalu mempertimbangkan kepentingan konstituen. Sebaliknya, ketika rakyat meminta seorang anggota DPR diberhentikan karena dianggap tidak lagi mewakili aspirasi pemilih, partai politik kerap tidak menindaklanjutinya.

Menurut para pemohon, absennya mekanisme pemberhentian yang dapat dilakukan oleh konstituen telah membuat peran rakyat dalam pemilu hanya formalitas. Setelah wakil terpilih, pemilih tidak memiliki lagi instrumen pengawasan langsung terhadap kinerja anggota DPR tersebut.

Mereka merasa mengalami kerugian hak konstitusional akibat berlakunya pasal tersebut, terutama terkait prinsip kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dalam demokrasi, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Karena itu, dalam petitumnya, mereka meminta MK menafsirkan ulang Pasal 239 ayat (2) huruf d menjadi:

“diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Permohonan ini telah teregister sebagai Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025. MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 4 November 2025 dan melanjutkannya dengan sidang perbaikan permohonan pada 17 November 2025.(Wely)

Follow Us On

Trending Now​

SQUAD NUSANTARA RANTING PECANGAAN GELAR KEGIATAN RUTIN BULANAN DI DESA TROSO

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Minggu, 14 Juni 2026, SQUAD NUSANTARA Ranting Pecangaan kembali...

SAT LANTAS POLRES KUNINGAN BERSAMA KELOMPOK TANI DESA CIBULAN OLAH LAHAN UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN 2026

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Tahun 2026, Satuan...

Lahan Jagung Tergenang Banjir, Polsek Amuntai Tengah Intensif Pantau Ketahanan Pangan di Hulu Sungai Utara

HSU | Bidik-kasusnews.com – Jajaran Polsek Amuntai Tengah terus melakukan pemantauan terhadap...

Polsek Banjang Dorong Produktivitas Petani Jagung, Sosialisasi Rafaksi dan KUM Mandiri Digelar di Kaludan Besar

HSU | Bidik-kasusnews.com – Upaya meningkatkan produktivitas sektor pertanian terus dilakukan...

Penuh Khidmat dan Rasa Syukur, Letkol Inf Edy Pramono Resmi Jabat Danyonif 515/UTY Kostrad

JEMBER, Bidik-kasusnews.com – Batalyon Infanteri 515/Ugra Tapa Yudha (UTY) Kostrad resmi memiliki...

Babinsa dan Linmas Intensifkan Patroli Malam di Kaliawi Persada, Cegah Tawuran hingga Curanmor

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif terus...

Recent Post​

SQUAD NUSANTARA RANTING PECANGAAN GELAR KEGIATAN RUTIN BULANAN DI DESA TROSO

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Minggu, 14 Juni 2026, SQUAD NUSANTARA Ranting Pecangaan kembali melaksanakan kegiatan rutin bulanan yang bertempat...

SAT LANTAS POLRES KUNINGAN BERSAMA KELOMPOK TANI DESA CIBULAN OLAH LAHAN UNTUK PROGRAM KETAHANAN PANGAN 2026

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,. Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan Tahun 2026, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kuningan bersama...

Lahan Jagung Tergenang Banjir, Polsek Amuntai Tengah Intensif Pantau Ketahanan Pangan di Hulu Sungai Utara

HSU | Bidik-kasusnews.com – Jajaran Polsek Amuntai Tengah terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan program swasembada jagung sebagai bagian...

Polsek Banjang Dorong Produktivitas Petani Jagung, Sosialisasi Rafaksi dan KUM Mandiri Digelar di Kaludan Besar

HSU | Bidik-kasusnews.com – Upaya meningkatkan produktivitas sektor pertanian terus dilakukan jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai Utara (HSU)...

Penuh Khidmat dan Rasa Syukur, Letkol Inf Edy Pramono Resmi Jabat Danyonif 515/UTY Kostrad

JEMBER, Bidik-kasusnews.com – Batalyon Infanteri 515/Ugra Tapa Yudha (UTY) Kostrad resmi memiliki komandan baru. Prosesi Serah Terima Jabatan...

Babinsa dan Linmas Intensifkan Patroli Malam di Kaliawi Persada, Cegah Tawuran hingga Curanmor

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif terus dilakukan aparat kewilayahan bersama masyarakat. Salah...

Babinsa Kodim 0410/KBL Kawal Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Hubungkan Dua Kelurahan di Bandar Lampung

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com  Semangat gotong royong dan kemanunggalan TNI dengan rakyat kembali terlihat dalam pembangunan Jembatan Beton...

SATLANTAS POLRES KUNINGAN SALURKAN BANTUAN BIBIT JAGUNG UNTUK DUKUNG SWASEMBADA PANGAN NASIONAL DI DESA CIBULAN

Kuningan,-Bidik-kasusnews.com,.Dalam rangka mendukung Program Swasembada Pangan Nasional, Satlantas Polres Kuningan melaksanakan kegiatan pemberian...

Wakapolres HSU Dampingi Bupati Tinjau Balai Benih Ikan Pelanjungan Sari, Perkuat Ketahanan Pangan dan Ekonomi Masyarakat

HSU | Bidik-kasusnews.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dalam memperkuat ketahanan pangan berbasis sektor perikanan terus...