JATENG:Bidik-kasusnews.com
SEMARANG — 1-Agustus-2025 pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menghadapi jalan berliku. Meski telah banyak tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi, sebagian besar di antaranya belum juga diangkat secara resmi akibat hambatan struktural di tingkat daerah.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut, yang menurutnya disebabkan oleh dua hal krusial: tidak adanya pengajuan formasi dari pemerintah daerah dan keterbatasan anggaran.
> “Kita tidak bisa mengangkat ASN bila daerah tidak minta formasi,” ujar Zudan dalam rapat koordinasi penyelesaian masalah PPPK di Kantor BPSDMD Jawa Tengah, dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/8/2025).
Ia menambahkan bahwa beberapa daerah, bahkan, sama sekali tidak mengajukan formasi untuk tenaga honorer yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dalam kategori R1—mereka yang mestinya menjadi prioritas utama dalam pengangkatan.
Permasalahan semakin rumit ketika kemampuan fiskal daerah juga menjadi penghambat. Banyak pemda yang tidak memiliki cukup dana untuk menanggung beban gaji PPPK secara penuh waktu.
> “Beberapa daerah fiskalnya sangat tipis. Duitnya enggak ada. Kalau punya (anggaran), usulkan penuh waktu. Kalau tidak, ajukan paruh waktu,” kata Zudan, seperti dikutip dari Kompas.com 1/7/2025.
Sebagai respons, BKN mendorong skema PPPK paruh waktu untuk daerah-daerah yang mengalami keterbatasan anggaran. Skema ini dianggap sebagai solusi sementara agar proses pengangkatan tetap berjalan tanpa menabrak batas kemampuan APBD masing-masing daerah.
Lebih jauh, Zudan mengingatkan bahwa tahun 2025 merupakan tahun terakhir afirmasi bagi pengangkatan tenaga honorer. Artinya, setelah tahun ini, seluruh proses rekrutmen ASN akan kembali ke jalur seleksi reguler seperti CPNS dan CASN.
> “Tahun depan enggak ada lagi. Kalau daerah enggak mengajukan formasi dan anggaran, ya enggak selesai. Selesai sudah,” tegasnya.
Dalam roadmap penyelesaian tenaga honorer, pemerintah telah mengelompokkan para peserta seleksi PPPK ke dalam beberapa kategori, yakni R1 hingga R5. BKN menargetkan kelompok R1, R2, dan R3 dapat diselesaikan lebih dulu, sementara R4 dan R5 akan menyusul tergantung kesiapan anggaran dan formasi.
Kebijakan ini menjadi pengingat keras bagi pemda untuk lebih aktif dan responsif. Tanpa keterlibatan konkret dari daerah, nasib ribuan tenaga honorer berpotensi menggantung di akhir masa transisi ini.(Wely-jateng)