AMUNTAI – BIDIK-KASUSNEWS.COM Kepolisian Resor (Polres) Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah ruko Mie Gacorin, Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Terduga pelaku diamankan kurang dari 12 jam setelah peristiwa pencurian yang dilaporkan terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 02.45 Wita. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Polres HSU setelah menerima informasi mengenai kejadian itu.
Berdasarkan informasi awal, pelaku diduga masuk ke dalam ruko dengan cara merusak atau mencongkel pintu bagian belakang. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua unit telepon seluler dan sejumlah uang tunai yang berada di dalam tempat usaha tersebut.
Dua telepon seluler yang dilaporkan hilang masing-masing Samsung Galaxy A07 berwarna ungu muda yang berada di meja kasir dan Vivo V20SE berwarna biru.
Selain kedua perangkat tersebut, uang tunai sebesar Rp780.000 juga dilaporkan raib. Akibat kejadian itu, pemilik usaha kehilangan barang elektronik dan uang yang berada di dalam ruko.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut. Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian, seorang pria berinisial Z.E. alias I. berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan data identitas yang diterima, pria tersebut berusia 29 tahun dan berdomisili di Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai status hukum terduga pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan, maupun perkembangan proses penyidikan.
Pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai terduga pelaku tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah. Penetapan kesalahan merupakan kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.
(Agus)