KUNINGAN – Bidik-kasusnews.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan. Tiga tersangka diamankan di wilayah Kabupaten Majalengka dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian terjadi. Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, mengatakan pencurian terjadi pada Jumat (2/10). Korban kehilangan sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir di depan rumahnya. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mengamati situasi dari sebuah warung. Setelah melihat kesempatan, pelaku mengambil sepeda motor menggunakan kunci astag, kemudian melarikan diri. “Dari hasil pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), Unit Identifikasi dan Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Kuningan langsung melakukan pengejaran. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga orang berhasil kami amankan,” kata Abdul Azis, Jumat (9/10). Ketiga tersangka masing-masing berinisial IM (22), IG (20), dan J (50). Setelah menjalani pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Abdul Azis menjelaskan, aksi pencurian dilakukan oleh dua orang yang memiliki peran berbeda. Satu pelaku bertugas menunggu di atas sepeda motor, sedangkan rekannya mengambil kendaraan milik korban. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor tersebut, kendaraan hasil curian itu kemudian dijual kepada J, yang merupakan rekan kedua pelaku. Polisi selanjutnya mengamankan J untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut. Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Keduanya terdiri atas kendaraan milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Satreskrim Polres Kuningan dalam menangani tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya. (Asep Rusliman)