Kriminalisasi Debitur oleh OJK: Ancaman Nyata bagi Dunia Usaha dan Hak Asasi Manusia

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat
Minggu-13-Juli-2025
Penetapan Hamidi Salidin sebagai tersangka oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara kredit macet dinilai sebagai praktik over enforcement penegakan hukum yang berlebihan dan menyimpang dari prinsip keadilan. Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum Sobirin, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak pada Minggu, 13 Juli 2025.

“Penetapan tersangka terhadap Hamidi Salidin tidak hanya melampaui batas kewenangan OJK sebagai pengawas jasa keuangan, tetapi juga mengabaikan asas legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum nasional,” tegas Sobirin.

Over Enforcement: Kriminalisasi dalam Sengketa Perdata

Kasus ini bermula dari kegagalan bayar kredit oleh Hamidi, seorang pengusaha lokal yang mengakses pembiayaan dari perbankan. Padahal, menurut catatan resmi, seluruh proses pemberian kredit telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) tanpa indikasi pemalsuan, penipuan, atau suap.

Pasal 1 angka 14 KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana. Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-XI/2014 menegaskan bahwa penyidik tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa kejelasan unsur delik.

“Dalam kasus ini, OJK tidak memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Tidak ada mens rea (niat jahat), hanya wanprestasi biasa yang semestinya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” kata Sobirin.

Pembayaran Utang & Agunan Ditolak, RJ Dihalang-halangi

Lebih lanjut, Hamidi telah membayar sebagian utangnya sebesar Rp100 juta pada 23 Mei 2025 dan menyerahkan agunan dua aset rumah senilai Rp300 juta untuk menutup sisa kewajiban sebesar Rp83,5 juta. Ia juga mengajukan permohonan restorative justice (RJ) pada 27 Mei 2025. Namun, secara sepihak OJK menolak opsi damai tersebut.

“Penolakan terhadap permohonan RJ yang jelas-jelas memenuhi syarat berdasarkan POJK No. 16 Tahun 2023 dan PP No. 5 Tahun 2023 adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ini jelas melanggar asas due process of law dan presumption of innocence,” lanjut Sobirin.

Kriminalisasi atas dasar wanprestasi menciptakan preseden berbahaya bagi pelaku usaha. Hukum pidana seharusnya bersifat ultimum remedium—jalan terakhir dalam penegakan hukum—bukan digunakan untuk menakut-nakuti debitur yang menghadapi risiko bisnis.

“Putusan MA No. 809 K/Pid/1984 dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan bahwa sengketa wanprestasi tidak boleh dijerat pidana. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka iklim usaha akan mati dan rasa keadilan masyarakat akan tercabik,” tambahnya.

Sobirin menyerukan pembatalan status tersangka terhadap Hamidi Salidin, serta meminta pertanggungjawaban OJK secara administratif dan kelembagaan. Ia menyebutkan sejumlah langkah hukum yang dapat ditempuh, seperti:

Gugatan praperadilan ke pengadilan negeri untuk membatalkan penetapan tersangka;

Pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi;

Pelaporan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak hukum dan keadilan substantif.

“Kasus ini harus menjadi titik balik reformasi sistem penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Kewenangan OJK tidak boleh disalahgunakan untuk menjerat pelaku usaha yang justru telah beritikad baik menyelesaikan kewajibannya,” pungkas Sobirin.

Persoalan Hamidi Salidin bukan sekadar kasus individual, melainkan cerminan masalah struktural dalam sistem hukum dan pengawasan keuangan. Ketika penyelesaian perdata dikriminalisasi, maka tidak hanya hukum yang dikorbankan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Sumber : Sobirin, S.H.
Praktisi Hukum Pemerhati Hukum Perbankan dan Perlindungan Konsumen
Wartawan Mulyawan

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Ayep Zaki Siapkan Perlindungan Pekerja Informal hingga Benahi Infrastruktur Kota

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan pentingnya...

Pangdam III/Siliwangi Kunjungi Tanwiriyyah Cianjur, Tekankan Peran Santri dalam Menjaga Persatuan dan Kemajuan Bangsa

CIANJUR, Bidik-kasusnews.com                    Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E...

Korbrimob Polri Perkuat Misi Kemanusiaan di NTT, Evakuasi Korban dan Dukung Kebutuhan Pengungsian

Manggarai, Bidik-kasusnews.com                        Di tengah kondisi masyarakat yang masih...

Hari Ke-4 Pascagempa, Polri Terus Bergerak: Brimob dan Bantuan Logistik Konsisten Dikirim ke NTT

Jakarta, Bidik-kasusnews.com                    Memasuki hari keempat pascagempa bumi Nusa Tenggara...

Perkuat Kapasitas Teknis dan Manajerial PHS,Dinkes Jabar Gelar Bimtek di Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Bimbingan...

Barang Bukti 32 Paket Sabu Seberat 45,24 Gram Diamankan Satresnarkoba Polres Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara mengamankan...

Recent Post​

Ayep Zaki Siapkan Perlindungan Pekerja Informal hingga Benahi Infrastruktur Kota

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menegaskan pentingnya memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya...

Pangdam III/Siliwangi Kunjungi Tanwiriyyah Cianjur, Tekankan Peran Santri dalam Menjaga Persatuan dan Kemajuan Bangsa

CIANJUR, Bidik-kasusnews.com                    Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah Kodim...

Korbrimob Polri Perkuat Misi Kemanusiaan di NTT, Evakuasi Korban dan Dukung Kebutuhan Pengungsian

Manggarai, Bidik-kasusnews.com                        Di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi dampak gempa bumi, personel Korbrimob Polri...

Hari Ke-4 Pascagempa, Polri Terus Bergerak: Brimob dan Bantuan Logistik Konsisten Dikirim ke NTT

Jakarta, Bidik-kasusnews.com                    Memasuki hari keempat pascagempa bumi Nusa Tenggara Timur (NTT), Polri terus konsisten menjalankan...

Perkuat Kapasitas Teknis dan Manajerial PHS,Dinkes Jabar Gelar Bimtek di Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Tata Kelola dan...

Barang Bukti 32 Paket Sabu Seberat 45,24 Gram Diamankan Satresnarkoba Polres Jepara

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total...

Gerak Cepat Padamkan Karhutla di Tanjung Lago, Tim Gabungan Atasi Kebakaran Lahan Seluas 2 Hektare

BANYUASIN, BIDIK-KASUSNEWS.COM          Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Sumsel yang tergabung dalam BKO Operasi Aman Nusa II Pos Banyu...

Jalankan Instruksi Gubernur DKI Nomor 5 Tahun 2026, Pesanggrahan Genjot Pemilahan Sampah dari Sumber

JAKARTA SELATAN, Bidik-kasusnews.com      Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kota Administrasi Jakarta Selatan terus mendorong penguatan...

Polres HSU Pantau Pertumbuhan Jagung di Pinangkara, Lahan 3 Hektare Ditarget Panen November

AMUNTAI, Bidik-kasusnews.com                    Upaya mendukung program swasembada pangan terus dilakukan jajaran kepolisian melalui pemantauan...