Kriminalisasi Debitur oleh OJK: Ancaman Nyata bagi Dunia Usaha dan Hak Asasi Manusia

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat
Minggu-13-Juli-2025
Penetapan Hamidi Salidin sebagai tersangka oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam perkara kredit macet dinilai sebagai praktik over enforcement penegakan hukum yang berlebihan dan menyimpang dari prinsip keadilan. Hal ini disampaikan oleh praktisi hukum Sobirin, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak pada Minggu, 13 Juli 2025.

“Penetapan tersangka terhadap Hamidi Salidin tidak hanya melampaui batas kewenangan OJK sebagai pengawas jasa keuangan, tetapi juga mengabaikan asas legalitas, proporsionalitas, dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum nasional,” tegas Sobirin.

Over Enforcement: Kriminalisasi dalam Sengketa Perdata

Kasus ini bermula dari kegagalan bayar kredit oleh Hamidi, seorang pengusaha lokal yang mengakses pembiayaan dari perbankan. Padahal, menurut catatan resmi, seluruh proses pemberian kredit telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) tanpa indikasi pemalsuan, penipuan, atau suap.

Pasal 1 angka 14 KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana. Bahkan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-XI/2014 menegaskan bahwa penyidik tidak boleh menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa kejelasan unsur delik.

“Dalam kasus ini, OJK tidak memiliki dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Tidak ada mens rea (niat jahat), hanya wanprestasi biasa yang semestinya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” kata Sobirin.

Pembayaran Utang & Agunan Ditolak, RJ Dihalang-halangi

Lebih lanjut, Hamidi telah membayar sebagian utangnya sebesar Rp100 juta pada 23 Mei 2025 dan menyerahkan agunan dua aset rumah senilai Rp300 juta untuk menutup sisa kewajiban sebesar Rp83,5 juta. Ia juga mengajukan permohonan restorative justice (RJ) pada 27 Mei 2025. Namun, secara sepihak OJK menolak opsi damai tersebut.

“Penolakan terhadap permohonan RJ yang jelas-jelas memenuhi syarat berdasarkan POJK No. 16 Tahun 2023 dan PP No. 5 Tahun 2023 adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ini jelas melanggar asas due process of law dan presumption of innocence,” lanjut Sobirin.

Kriminalisasi atas dasar wanprestasi menciptakan preseden berbahaya bagi pelaku usaha. Hukum pidana seharusnya bersifat ultimum remedium—jalan terakhir dalam penegakan hukum—bukan digunakan untuk menakut-nakuti debitur yang menghadapi risiko bisnis.

“Putusan MA No. 809 K/Pid/1984 dan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 secara tegas menyatakan bahwa sengketa wanprestasi tidak boleh dijerat pidana. Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka iklim usaha akan mati dan rasa keadilan masyarakat akan tercabik,” tambahnya.

Sobirin menyerukan pembatalan status tersangka terhadap Hamidi Salidin, serta meminta pertanggungjawaban OJK secara administratif dan kelembagaan. Ia menyebutkan sejumlah langkah hukum yang dapat ditempuh, seperti:

Gugatan praperadilan ke pengadilan negeri untuk membatalkan penetapan tersangka;

Pengaduan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi;

Pelaporan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran hak hukum dan keadilan substantif.

“Kasus ini harus menjadi titik balik reformasi sistem penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Kewenangan OJK tidak boleh disalahgunakan untuk menjerat pelaku usaha yang justru telah beritikad baik menyelesaikan kewajibannya,” pungkas Sobirin.

Persoalan Hamidi Salidin bukan sekadar kasus individual, melainkan cerminan masalah struktural dalam sistem hukum dan pengawasan keuangan. Ketika penyelesaian perdata dikriminalisasi, maka tidak hanya hukum yang dikorbankan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Sumber : Sobirin, S.H.
Praktisi Hukum Pemerhati Hukum Perbankan dan Perlindungan Konsumen
Wartawan Mulyawan

Follow Us On

Trending Now​

Santunan 22 Anak Yatim Piatu Warnai Anniversary Ke-2 Squad Nusantara PAC Keling Putu Shima

JATENG: Bidik-kasusnews.com JEPARA – Peringatan Anniversary ke-2 Squad Nusantara PAC Keling Putu...

Kapolres Cup MLBB Road to Kapolri Cup 2026 Resmi Bergulir, 45 Tim E-Sport HSU Adu Strategi dan Sportivitas

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Semangat kompetisi dan kreativitas generasi muda mewarnai...

Paturay Tineung SDN Sukatani Meriah, Usung Semangat “Masagi Berkreasi untuk Negeri”

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – SDN Sukatani, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menggelar...

Polsek Banjang Pantau Perkembangan Jagung Swasembada di Pulau Damar, Tanaman Tumbuh Optimal pada Usia 40 Hari

Hulu Sungai Utara,Bidik-kasusnews.com  Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus...

Wakasad: Disiplin, Loyalitas, dan Profesionalitas Fondasi Pengabdian Prajurit

Deli Serdang, Bidik-kasusnews.com — Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad...

Polsek Amuntai Utara Pantau Lahan Jagung Terdampak Genangan Air, Pertumbuhan Tanaman Mulai Terganggu

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Jajaran Polsek Amuntai Utara terus melakukan pemantauan...

Recent Post​

Santunan 22 Anak Yatim Piatu Warnai Anniversary Ke-2 Squad Nusantara PAC Keling Putu Shima

JATENG: Bidik-kasusnews.com JEPARA – Peringatan Anniversary ke-2 Squad Nusantara PAC Keling Putu Shima berlangsung penuh makna dengan menggelar...

Kapolres Cup MLBB Road to Kapolri Cup 2026 Resmi Bergulir, 45 Tim E-Sport HSU Adu Strategi dan Sportivitas

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Semangat kompetisi dan kreativitas generasi muda mewarnai pembukaan Turnamen E-Sport Mobile Legends: Bang Bang...

Paturay Tineung SDN Sukatani Meriah, Usung Semangat “Masagi Berkreasi untuk Negeri”

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – SDN Sukatani, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menggelar kegiatan Paturay Tineung sekaligus pelepasan siswa...

Polsek Banjang Pantau Perkembangan Jagung Swasembada di Pulau Damar, Tanaman Tumbuh Optimal pada Usia 40 Hari

Hulu Sungai Utara,Bidik-kasusnews.com  Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus dilakukan jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai...

Wakasad: Disiplin, Loyalitas, dan Profesionalitas Fondasi Pengabdian Prajurit

Deli Serdang, Bidik-kasusnews.com — Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menegaskan bahwa disiplin, loyalitas...

Polsek Amuntai Utara Pantau Lahan Jagung Terdampak Genangan Air, Pertumbuhan Tanaman Mulai Terganggu

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Jajaran Polsek Amuntai Utara terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan program swasembada jagung di...

Polsek Banjang Pantau Perkembangan Jagung Swasembada Pangan di Pulau Damar, Tanaman Tumbuh Optimal

Hulu Sungai Utara, Bidik-kasusnews.com  Upaya mendukung program swasembada pangan nasional terus dilakukan jajaran Polsek Banjang, Polres Hulu Sungai...

Hari Bhayangkara ke-80, Korbrimob Polri Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk 20 Pasien di RS Bhayangkara Brimob

Depok, Bidik-kasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Korps Brimob Polri melalui Rumah Sakit Bhayangkara Brimob...

BPRS Kota Sukabumi Diterpa Isu Pengunduran Diri Dirut, Pemkot dan DPRD Buka Suara

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kabar pengunduran diri Direktur Utama Perumda BPRS Kota Sukabumi yang baru beberapa waktu lalu dilantik menjadi...