JATENG:Bidik-Kasusnews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Selain Indra, enam orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan penetapan tersangka ini. “Untuk tujuh orang tersangka, Indra Iskandar selaku pengguna anggaran dan kawan-kawan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta pada Jumat (7/3/2025).
Kasus Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan
Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020. KPK mulai melakukan penyidikan sejak 23 Februari 2024 dan menemukan indikasi bahwa ada vendor yang memperoleh keuntungan di luar ketentuan.
Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Namun, KPK masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan jumlah pastinya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Meski sudah menetapkan tujuh tersangka, KPK belum melakukan penahanan. Lembaga antirasuah ini menyatakan bahwa informasi lebih lanjut, termasuk identitas enam tersangka lainnya serta pasal yang disangkakan, akan diumumkan dalam konferensi pers mendatang.
KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini dan menelusuri aliran dana yang terlibat. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk kemungkinan penahanan dan proses hukum yang akan dijalani para tersangka.
Sumber:suarasurabaya.net(8/03/2025)
(Wely-jateng)