Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 16 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi melalui upaya penyitaan aset dalam kasus dugaan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha. Penyitaan menjadi salah satu strategi penting dalam mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh praktik korupsi sistemik di sektor perbankan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,saat dikonfirmasi via WhatsApp Bidik-kasusnews Rabo 16/7/2025 menyampaikan bahwa Penyitaan sejumlah aset , termasuk uang tunai senilai Rp411 juta dan dua bidang tanah di wilayah Jepara yang ditaksir mencapai Rp700 juta.
“Langkah penyitaan ini dilakukan berdasarkan hasil penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan keuangan. Setiap aset yang teridentifikasi akan segera diamankan demi menjaga potensi pemulihan kerugian negara,” ujar Budi
Penyitaan bukan hanya bentuk tindakan hukum, tetapi juga simbol ketegasan negara dalam melawan korupsi yang merugikan keuangan publik. Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara akibat kredit fiktif diperkirakan melampaui ratusan miliar rupiah sepanjang tahun 2020–2024.
Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengambil langkah administratif berupa pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024, tertanggal 21 Mei 2024.
KPK memastikan proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat akan terus dikembangkan. Penyitaan akan dilakukan secara masif apabila masih ditemukan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Melalui tindakan penyitaan, negara menunjukkan bahwa setiap rupiah yang dikorupsi akan dikejar hingga titik akhir. Upaya ini menjadi bagian dari misi besar KPK: menjaga integritas lembaga keuangan dan memastikan dana publik tidak lagi menjadi korban korupsi.(Wely)