Bidik-kasusnews.com
Jakarta – 8-September-2025-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018. Sejumlah pihak kembali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya kepada Bidik-kasusnews via Watsap, Senin (8/9/2025), menjelaskan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pada hari ini, Senin (8 September 2025), penyidik KPK memeriksa Sdr. CS alias IC, pihak swasta, untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya terkait penyidikan perkara dugaan suap izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur,” ujar Budi.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa pemeriksaan akan berlanjut pada Selasa (9/9/2025). Pihak yang dipanggil adalah Sdri. DDW, selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan. KPK menegaskan, pemanggilan saksi-saksi bertujuan untuk mengumpulkan fakta hukum serta memperjelas dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam penerbitan IUP di wilayah Kalimantan Timur.
Kasus dugaan suap IUP ini sebelumnya mencuat karena adanya indikasi praktik suap dalam proses perizinan tambang yang melibatkan pejabat daerah, pihak swasta, hingga oknum organisasi. Penyidik KPK menilai, perizinan yang semestinya transparan justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu melalui transaksi ilegal.
Hingga kini, KPK masih terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun memberikan suap.
(Wely-jateng)