JAKARTA-26-mei-2026-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Juru Bicara Budi Prasetyo saat dikonfirmasi Bidik-kasusnews melalui WhatsApp, Selasa (26/5/2026), menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini Selasa (26/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan,” ujar Budi Prasetyo.
Adapun dua saksi yang diperiksa yakni:
ISK – ASN Kementerian Perhubungan
BNY – ASN Kementerian Perhubungan
Menurut Budi, kedua saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Semua saksi hadir,” tambahnya.
Lebih lanjut, pemeriksaan kali ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan saksi sebelumnya.
Penyidik mendalami dugaan penerimaan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berasal dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat.
“Keterangan para saksi didalami terkait dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat. Pemeriksaan ini terkait dugaan Pasal 12B,” jelasnya.
Diketahui, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur mengenai gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara dan dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
KPK hingga kini masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi terkait.
(Wely)