Bidik-kasusnews.com
Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Menyapaikan kepada Bidik-kasusnews 6/5/2026via WhatsApp,
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (5/5) di Kantor KPPN Surakarta, Jalan Slamet Riyadi. Sebanyak 10 orang dijadwalkan hadir sebagai saksi, terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pejabat dinas, hingga pihak swasta.
Adapun para saksi yang diperiksa antara lain:
1.SWO, pensiunan ASN sekaligus mantan
2.Kepala Dinas PUPR Kota Madiun
3.AIS, pihak swasta
4,SBK, Kepala Bakesbangpol Kota Madiun
5,JJRO, ASN Pemkot Madiun dan Kepala Badan Pendapatan Daerah
6,RS, ASN Dinas PUPR Kota Madiun selaku Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya
7,SBM, ASN Dinas PUPR Kota Madiun selaku Katim Penataan Bangunan dan Lingkungan Bidang Cipta Karya
8,NA, ASN Pemkot Madiun
9,PH, pihak swasta
10,AP, pihak swasta
SUS, pihak swasta
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami dugaan adanya permintaan dana CSR kepada para pengembang atau developer oleh wali kota sebelum proyek berjalan ungkap Budi.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan adanya tekanan terhadap pihak developer, yakni apabila tidak memberikan dana CSR maka izin proyek disebut tidak akan diterbitkan.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.(Wely)