Korupsi Plaza Klaten Rp10,2 Miliar, Kejati Jateng Tahan Mantan Kabid Perdagangan DPKUKM Klaten

JATENG:Bidik-kasusnews.com
SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten, Didik Sudiarto (DS), dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plaza Klaten. Penahanan dilakukan pada Senin (23/6), sesaat setelah DS ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan DS dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng. Tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB, mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, sebelum akhirnya dibawa ke rumah tahanan.

“Kami telah menahan tersangka DS dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa aset Plaza Klaten periode 2019 hingga 2023,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus, Leo Jimmy Agustinus.

Arfan menjelaskan, Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten yang sebelumnya dikerjasamakan dengan pihak swasta selama 25 tahun dan kontraknya berakhir pada 2018. Sejak 2019, pengelolaan kembali dilakukan oleh Pemkab Klaten, namun ditemukan berbagai penyimpangan dalam prosesnya.

“Seharusnya, pengelolaan dilakukan melalui mekanisme perjanjian sewa dan pemilihan rekanan secara terbuka melalui lelang. Namun dalam praktiknya, pengelolaan dilakukan secara langsung dengan menunjuk PT MMS tanpa proses lelang,” terang Arfan.

Akibat pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan tersebut, potensi penerimaan kas daerah dari sewa Plaza Klaten selama 2019–2022 seharusnya mencapai Rp14,2 miliar. Namun, realisasinya hanya Rp3,9 miliar, sehingga negara dirugikan sebesar Rp10,2 miliar.

Didik Sudiarto diduga berperan aktif dalam proses penunjukan langsung PT MMS sebagai pengelola. Ia bekerja sama dengan Kepala DPKUKM Klaten saat itu, berinisial BS, yang kini telah meninggal dunia.

“Tersangka DS diketahui sejak awal memfasilitasi pimpinan PT MMS dan turut berperan dalam proses komunikasi dengan pejabat Pemkab Klaten,” jelas Arfan.

Lebih lanjut, penyidik juga menemukan adanya penerimaan gratifikasi berupa fasilitas dan uang saku yang diberikan kepada DS, berkaitan dengan permohonan dan pembahasan teknis PT MMS.

“DS menerima uang saku dalam berbagai kesempatan, nilainya bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp10 juta. Ini jelas bertentangan dengan peraturan,” tegas Arfan.

Kejati Jateng menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skema penyimpangan pengelolaan aset daerah tersebut.

Mantan Kabid Perdagangan pada Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kabupaten Klaten berinisial DS atau Didik Sudiarto keluar dari ruang pemeriksaan dan mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan terborgol.(Wely-jateng)

Sumber:humas kajati jateng

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Bupati Sukabumi Letakan Batu Pertama Tanda Dimulai Pembangunan Alun-alun Jampangtengah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Warga Jampangtengah menyambut antusias peletakan batu pertama...

Mas Wiwit Lepas Atlet Jepara ke FORNAS VIII, Bawa Misi Persahabatan dan Prestasi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 23 Juli 2025 — Semangat olahraga dan persatuan terasa hangat di...

Bupati Sukabumi Resmikan TMMD ke-125: Wujud Komitmen Bangun Desa

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 resmi dibuka...

UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU DI CIREBON, POLRESTA CIREBON AMANKAN SEORANG TERSANGKA

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan...

Pulihkan Hidup, Tinggalkan Narkoba: Rutan Jepara Gandeng IPWL Al Ma’laa Grobogan Lakukan Screening dan Assesmen bagi WBP

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 23 Juli 2025 – Komitmen untuk membantu warga binaan kembali ke...

PWI DKI Jakarta Gelar OKK: Cetak Wartawan Beretika di Era Digital dan AI

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta menggelar kegiatan...

Recent Post​

Bupati Sukabumi Letakan Batu Pertama Tanda Dimulai Pembangunan Alun-alun Jampangtengah

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Warga Jampangtengah menyambut antusias peletakan batu pertama pembangunan Alun-Alun Kecamatan Jampangtengah oleh...

Mas Wiwit Lepas Atlet Jepara ke FORNAS VIII, Bawa Misi Persahabatan dan Prestasi

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 23 Juli 2025 — Semangat olahraga dan persatuan terasa hangat di Ruang Kerja Bupati Jepara ketika H. Witiarso Utomo...

Bupati Sukabumi Resmikan TMMD ke-125: Wujud Komitmen Bangun Desa

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 resmi dibuka oleh Bupati Sukabumi, H.  Asep Japar di Desa...

UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU DI CIREBON, POLRESTA CIREBON AMANKAN SEORANG TERSANGKA

CIREBON Bidik-kasusnews.com,. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini...

Pulihkan Hidup, Tinggalkan Narkoba: Rutan Jepara Gandeng IPWL Al Ma’laa Grobogan Lakukan Screening dan Assesmen bagi WBP

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 23 Juli 2025 – Komitmen untuk membantu warga binaan kembali ke jalan yang lebih baik terus ditunjukkan oleh Rumah...

PWI DKI Jakarta Gelar OKK: Cetak Wartawan Beretika di Era Digital dan AI

Jakarta, Bidik-kasusnews.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DKI Jakarta menggelar kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) di...

Pelaksanaan Kegiatan KPM + Magang Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon di Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon

MediaBIDIKKASUSnews.com , Cirebon, – 22 Juli 2025, Pemerintah Desa Kepuh, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, kembali menerima mahasiswa...

Semester Pertama 2025, 131 Bencana Terjadi di Kota Sukabumi

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Kota Sukabumi, Novian Rahmat Taufik, mengungkap intensitas bencana di wilayahnya...

Delapan Tersangka Baru Ditetapkan dalam Skandal Kredit PT Sritex, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

JAKARTA, BIDIK-KASUSNEWS.COM — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan delapan orang...