Bidik-kasusnews.com
Jakarta, 11 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan langkah tegas dalam memberantas korupsi di sektor perbankan. Sebuah proyek strategis pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI resmi menjadi kasus besar setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Proyek pengadaan EDC yang berjalan sejak tahun 2020 hingga 2024 memiliki nilai fantastis, yakni Rp2,1 triliun. Namun di balik proyek besar tersebut, KPK menduga terjadi praktik kolusi dan penggelembungan harga yang merugikan negara hingga Rp744 miliar.
Daftar Tersangka
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi via WhatsApp Bidik-kasusnews Jum,at 11/7/2025 menyebut para tersangka berasal dari kalangan pejabat BRI dan pihak swasta:
Catur Budi Hartono (CBH) – Mantan Wakil Direktur Utama BRI
Indra Utoyo (IU) – Eks Direktur Digital BRI, kini Direktur Utama Allo Bank
Dedi Sunardi (DS) – SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI
Elvizar (EL) – Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS)
Rudy S. Kartadidjaja (RSK) – Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi (BIT)
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Barang Bukti dan Pengembangan
KPK juga menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dari rekening yang diduga terkait para tersangka. Penyitaan dilakukan pada 7 dan 8 Juli 2025. Saat ini, pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih terus dilakukan.ujar budi
Sorotan Terhadap Pengawasan Teknologi di Perbankan
Skandal ini menyita perhatian luas, karena melibatkan proyek teknologi penting di sektor keuangan. Banyak pihak mendesak agar pengawasan terhadap proyek digital di institusi BUMN diperketat agar tak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Sementara itu, Allo Bank – tempat Indra Utoyo menjabat sebagai Direktur Utama – tengah mempersiapkan pernyataan resmi menyikapi keterlibatan salah satu pucuk pimpinannya.
(Wely)