Korupsi Digitalisasi Pendidikan Rp1,9 Triliun: 4 Pejabat Kemendikbudristek Resmi Jadi Tersangka

Jakarta, Bidik-kasusnews.com— Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020 hingga 2022.(15/7/2025)

Empat tersangka tersebut adalah:

SW, Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021;

MUL, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) periode yang sama;

JT, Staf Khusus Mendikbudristek;

IBAM, Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan serangkaian Surat Perintah Penyidikan sejak Mei hingga Juli 2025. Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan laptop sekolah agar menggunakan ChromeOS dari Google, jauh sebelum proses tender berlangsung.

Dalam kurun waktu 2020–2022, Kemendikbudristek menggelontorkan anggaran sebesar Rp9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan TIK bagi jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pengadaan tersebut diarahkan secara tidak sah dan tidak memenuhi kebutuhan siswa terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

“Para tersangka terbukti berperan aktif dalam mengatur dan mengarahkan pemilihan sistem operasi tertentu yaitu ChromeOS, termasuk membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang secara teknis mengunci pilihan kepada satu produk,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, terdiri dari:

Rp480 miliar dari item software yang tidak sesuai nilai pengadaan,

Rp1,5 triliun dari markup harga pengadaan laptop oleh penyedia.

Tim penyidik telah memeriksa 80 saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, laptop, handphone, hard disk, dan flashdisk yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut. Selain itu, diduga proses pengadaan telah diskenariokan sejak Agustus 2019, bahkan sebelum Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim (NAM) resmi dilantik.

Salah satu tersangka, JT, yang menjabat sebagai Staf Khusus Menteri, disebut aktif membentuk grup internal “Mas Menteri Core Team” bersama FN dan NAM untuk membahas teknis digitalisasi pendidikan. JT juga diduga mengatur rekrutmen IBAM sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek dan menjalin komunikasi langsung dengan perwakilan Google.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini adalah bagian dari komitmen penegakan hukum atas penyimpangan anggaran strategis negara, khususnya dalam sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan langsung rakyat.

“Korupsi di sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga masa depan generasi bangsa,” tegas Jaksa Agung Muda Pidsus dalam konferensi pers siang tadi.(Gs)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Usai Kejurda Grasstrack, Panitia Bagikan Sembako dan Santunan untuk Warga Sekitar Sirkuit

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sepekan setelah Kejuaraan Daerah (Kejurda) Grasstrack IMI Jawa Barat...

Pangdam III/Siliwangi Pimpin Sertijab Danrem 063/SGJ dan Danbrigif 15/Kujang II

Cirebon, Bidik-kasusnews.com                      Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E...

Kodim 0410/KBL Buka Pelatihan KKRI Gelombang VI 2026, 75 Pelajar Ikuti Pembinaan Karakter

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Komando Distrik Militer (Kodim) 0410/Kota Bandar Lampung...

Kalapas Cibinong Dinonaktifkan, Dugaan Pungli dan Komersialisasi Hunian Masuk Pemeriksaan

CIBINONG – BIDIK-KASUSNEWS.COM            Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dan...

HUT ke-24 RSUD Jampangkulon Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 RSUD Jampangkulon dimaknai...

Recent Post​

Usai Kejurda Grasstrack, Panitia Bagikan Sembako dan Santunan untuk Warga Sekitar Sirkuit

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM – Sepekan setelah Kejuaraan Daerah (Kejurda) Grasstrack IMI Jawa Barat 2026 putaran pertama digelar pada 19-20 September...

Jejak Merah Rokok ilegal”Gudang Cengkeh” Di Pontianak:Nama Ahui Menyelimuti Distribusi Gelap,Bea Cukai Dan Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Otoritas penegak hukum di Kalimantan Barat menghadapi tekanan publik untuk membongkar jaringan...

Pangdam III/Siliwangi Pimpin Sertijab Danrem 063/SGJ dan Danbrigif 15/Kujang II

Cirebon, Bidik-kasusnews.com                      Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., M.M., memimpin serah terima jabatan (Sertijab)...

Kodim 0410/KBL Buka Pelatihan KKRI Gelombang VI 2026, 75 Pelajar Ikuti Pembinaan Karakter

Bandar Lampung, Bidik-kasusnews.com        Komando Distrik Militer (Kodim) 0410/Kota Bandar Lampung resmi membuka Pelatihan Korps Kadet Republik...

Kalapas Cibinong Dinonaktifkan, Dugaan Pungli dan Komersialisasi Hunian Masuk Pemeriksaan

CIBINONG – BIDIK-KASUSNEWS.COM            Polemik dugaan pungutan liar (pungli) dan komersialisasi klaster hunian mewah di lingkungan Lembaga...

HUT ke-24 RSUD Jampangkulon Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 RSUD Jampangkulon dimaknai dengan aksi nyata kepedulian terhadap masyarakat...

Festival Pencak Silat Pantai Minajaya Cup-I Digelar, 10 Pengurus IPSI Kecamatan Resmi Dilantik

SUKABUMI-BIDIK-KASUSNEWS.COM — Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Sukabumi menggelar Festival Pencak Silat Pantai Minajaya Cup-I sebagai...

Polsek Babirik Pantau Pertumbuhan Jagung 3 Hektare di Desa Pinangkara

AMUNTAI TENGAH, Bidik-kasusnews.com      Kepolisian Sektor (Polsek) Babirik melakukan monitoring pertumbuhan tanaman jagung di lahan pertanian seluas...

Inisial PK Muncul dalam Dugaan Peredaran Minuman Oplosan di Tahunan, LPK Minta APH Bertindak

JATENG:Bidik-kasusnews.com JEPARA — Dugaan peredaran minuman oplosan di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, menjadi perhatian Lembaga Perlindungan...