Cirebon-Bidik-kasusnews.com.,Sangat disayangkan sekali jawaban dari sekdis disperindag atas hasil audensi lsm LMP (laskar merah putih) 15-06-2025 di gedung pertemuan bisnis disperindag sumber.
Keterbukaan informasi publik yang dituangkan dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan transparasi anggaran,pertanyaan-pertanyaan dari ketua lsm LMP (agus md) selaku ketua kabupaten cirebon geram atas jawaban dari dinas baik sekdis disperindag kabupaten cirebon.
Banyaknya pungutan liar (pungli) di pasar pasalaran yang di lakukan oleh oknum-oknum berinisial (bn) memunguti para pedangang lemprakan dengan alasan harus setor ke dinas terkait,saat awak media konfirnasi kesalah satu pedagang lemprakan sebut saja (yyn) “saya di mintain sebesar rp.4.000.000 hanya sebatas lemparakan saja ada juga yang rp.8.000.000 diminta oleh oknum tersebut,saya pedang kecil-kecilan harus membayar jutaan demi dapat lapak jualan.” Paparnya
Ketua laskar merah putih agus m.d memeberikan kometar kepada media “saya rasa dinas disperindag tidak mungkin tidak mengetahui adanya pungutan liar termasuk pungutan retrubusi karcis yang setiap hari nya,saya juga dapat narasumber bahwa yang jualan grobag di minta sewa tempat hingga puluhan juta rupiah,saya sangat menyayangkan tidak ada sansi dan teguran keras kepada oknum-oknum yang mengatas namakan dinas disperindag kabupaten cirebon.” Pungkasnya
Dinas disperindag kabuoaten cirebon sangat disayangkan diduga ikut serta dalam pelaksanaan pungutan liar tersebut, membiatkan oknum-oknum memunguti pungutan liar tersebut.
Lsm laskar merah putih (LMP) akan mengaudit, menindak lanjuti dan melaporkan oknum-oknum yang ikut serta dalam melaksanakan pungutan liar tersebut sampai tingkat atas.
Asep Rusliman