JATENG:Bidik-Kasusnews.com
Jepara, – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jepara memanas saat digelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup terkait aktivitas Galian C di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Dalam persidangan yang digelar Di raung cakra pada Selasa (8/7/2025), salah satu saksi yang dihadirkan, Kepala Desa Pancur Muh. Arif Asaruddin, mendapat teguran keras dari Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jepara menghadirkan lima orang saksi dalam sidang yang menyidangkan dua terdakwa, Agus Wibowo (60) dan Martin Arie Prasetya (43). Namun, hanya tiga saksi yang hadir, yakni:
Helmi Ferdian, S.Si., M.Si. (Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, DLH Jepara)
Widodo, S.T. (Kabid Tata Ruang DPUTR Jepara)
Muh. Arif Asaruddin, S.M. (Kepala Desa Pancur)
Dua saksi lainnya, yaitu Aris Muranto (Kepala Desa Gemiring Lor) dan Kresnanto Wibowo, tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh, S.H., M.H., menyoroti kesaksian Muh. Arif Asaruddin karena beberapa pernyataan yang dianggap tidak konsisten. Saat ditanya mengenai aktivitas tambang di wilayahnya dan kontribusi kepada desa, saksi menyatakan tidak mengetahui keberadaan tambang serta menyebutkan bahwa desa tidak menerima kontribusi apapun dari aktivitas tersebut.
Pernyataan itu membuat Majelis Hakim meragukan kesaksian saksi, apalagi diketahui bahwa dua perangkat desa sempat berada di lokasi tambang. Hakim pun mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa tidak mengetahui kegiatan pertambangan yang terjadi di wilayahnya sendiri.
> “Bagaimana saksi bisa tidak tahu soal tambang, padahal Anda memerintahkan dua perangkat desa ke lokasi? Gakkum KLHK saja tahu. Mengapa Anda membiarkannya beroperasi padahal tidak ada kontribusi untuk desa?” tegas Ketua Majelis Hakim.
Karena jawaban yang dianggap tidak logis dan berbelit-belit, Majelis Hakim beberapa kali memperingatkan saksi agar tidak memberikan keterangan palsu. Bahkan, saksi sempat dikoreksi setelah meralat pendidikan terakhirnya dari SMA menjadi Sarjana Manajemen.
> “Saya peringatkan saudara saksi untuk tidak terus memberikan jawaban berbelit-belit. Ingat, saudara telah disumpah. Memberikan kesaksian palsu bisa dikenakan pidana,” ujar hakim dengan nada tegas.
Menanggapi situasi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk kembali menghadirkan saksi Muh. Arif Asaruddin pada persidangan berikutnya, bersama dua saksi yang sebelumnya mangkir.
> “Hadirkan dia kembali, Pak Jaksa, pada sidang selanjutnya. Saksi ini harus dihadirkan bersama dua saksi lain yang tidak hadir hari ini,” perintah Ketua Majelis Hakim.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi.
Sementara itu, Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, turut menanggapi dinamika persidangan. Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum dengan memberikan keterangan yang jujur.
> “Kami berharap semua pihak dapat menghormati persidangan. Apalagi kesaksian diberikan di bawah sumpah. Jika ditemukan adanya keterangan palsu yang merugikan terdakwa, sesuai Pasal 242 Ayat 2 KUHP, pelakunya bisa dipidana hingga sembilan tahun,” jelasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik Jepara, terutama karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam di tingkat desa yang dinilai kurang transparan dan minim pengawasan.(Wely-jateng)