Kepala Desa Pancur Diperingatkan Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Galian C

JATENG:Bidik-Kasusnews.com
Jepara, – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jepara memanas saat digelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup terkait aktivitas Galian C di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Dalam persidangan yang digelar Di raung cakra pada Selasa (8/7/2025), salah satu saksi yang dihadirkan, Kepala Desa Pancur Muh. Arif Asaruddin, mendapat teguran keras dari Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jepara menghadirkan lima orang saksi dalam sidang yang menyidangkan dua terdakwa, Agus Wibowo (60) dan Martin Arie Prasetya (43). Namun, hanya tiga saksi yang hadir, yakni:

Helmi Ferdian, S.Si., M.Si. (Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, DLH Jepara)

Widodo, S.T. (Kabid Tata Ruang DPUTR Jepara)

Muh. Arif Asaruddin, S.M. (Kepala Desa Pancur)

Dua saksi lainnya, yaitu Aris Muranto (Kepala Desa Gemiring Lor) dan Kresnanto Wibowo, tidak hadir dalam sidang tersebut.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh, S.H., M.H., menyoroti kesaksian Muh. Arif Asaruddin karena beberapa pernyataan yang dianggap tidak konsisten. Saat ditanya mengenai aktivitas tambang di wilayahnya dan kontribusi kepada desa, saksi menyatakan tidak mengetahui keberadaan tambang serta menyebutkan bahwa desa tidak menerima kontribusi apapun dari aktivitas tersebut.

Pernyataan itu membuat Majelis Hakim meragukan kesaksian saksi, apalagi diketahui bahwa dua perangkat desa sempat berada di lokasi tambang. Hakim pun mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa tidak mengetahui kegiatan pertambangan yang terjadi di wilayahnya sendiri.

> “Bagaimana saksi bisa tidak tahu soal tambang, padahal Anda memerintahkan dua perangkat desa ke lokasi? Gakkum KLHK saja tahu. Mengapa Anda membiarkannya beroperasi padahal tidak ada kontribusi untuk desa?” tegas Ketua Majelis Hakim.

Karena jawaban yang dianggap tidak logis dan berbelit-belit, Majelis Hakim beberapa kali memperingatkan saksi agar tidak memberikan keterangan palsu. Bahkan, saksi sempat dikoreksi setelah meralat pendidikan terakhirnya dari SMA menjadi Sarjana Manajemen.

> “Saya peringatkan saudara saksi untuk tidak terus memberikan jawaban berbelit-belit. Ingat, saudara telah disumpah. Memberikan kesaksian palsu bisa dikenakan pidana,” ujar hakim dengan nada tegas.

Menanggapi situasi tersebut, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk kembali menghadirkan saksi Muh. Arif Asaruddin pada persidangan berikutnya, bersama dua saksi yang sebelumnya mangkir.

> “Hadirkan dia kembali, Pak Jaksa, pada sidang selanjutnya. Saksi ini harus dihadirkan bersama dua saksi lain yang tidak hadir hari ini,” perintah Ketua Majelis Hakim.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025, di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi.

Sementara itu, Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, turut menanggapi dinamika persidangan. Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum dengan memberikan keterangan yang jujur.

> “Kami berharap semua pihak dapat menghormati persidangan. Apalagi kesaksian diberikan di bawah sumpah. Jika ditemukan adanya keterangan palsu yang merugikan terdakwa, sesuai Pasal 242 Ayat 2 KUHP, pelakunya bisa dipidana hingga sembilan tahun,” jelasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik Jepara, terutama karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam di tingkat desa yang dinilai kurang transparan dan minim pengawasan.(Wely-jateng)

What's New​

Follow Us On

Trending Now​

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu di Jamblang

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar narkoba jenis...

Jaksa Agung ST Burhanuddin Kunjungi Kejaksaan Tinggi Kalbar

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Dalam rangka Kunjungan Kerja pada hari Senin, 7 Juli...

Satu Saksi Dijadwalkan Ulang, KPK Periksa Dua Pejabat BPN Terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

JATENG:Bidik-kasusnews.com Yogyakarta, 9 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus...

Kepala Desa Pancur Diperingatkan Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Galian C

JATENG:Bidik-Kasusnews.com Jepara, – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jepara memanas saat...

Tanpa Sertifikat,Warga Dihalangi Lapor Polisi:”Hukum Hanya Milik Yang Kuat ?

Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Rabu–09-Juli-2025 Ketegangan sosial kembali mencuat...

Jepara Siapkan 300 Pelaku Usaha untuk Menembus Pasar Ekspor Global

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 8 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Jepara menunjukkan komitmen...

Recent Post​

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu di Jamblang

Cirebon Bidik-kasusnews.com,.Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AM (43) dan TS (61). Pelaku...

Jaksa Agung ST Burhanuddin Kunjungi Kejaksaan Tinggi Kalbar

Bidik-kasusnews.com,Pontianak Kalimantan Barat Dalam rangka Kunjungan Kerja pada hari Senin, 7 Juli 2025 Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak ST...

Satu Saksi Dijadwalkan Ulang, KPK Periksa Dua Pejabat BPN Terkait Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

JATENG:Bidik-kasusnews.com Yogyakarta, 9 Juli 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi dalam kasus dugaan tindak pidana...

Kepala Desa Pancur Diperingatkan Majelis Hakim dalam Sidang Kasus Galian C

JATENG:Bidik-Kasusnews.com Jepara, – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jepara memanas saat digelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana di...

Tanpa Sertifikat,Warga Dihalangi Lapor Polisi:”Hukum Hanya Milik Yang Kuat ?

Bidik-kasusnews.com,Kubu Raya Kalimantan Barat Rabu–09-Juli-2025 Ketegangan sosial kembali mencuat di wilayah Rasau Jaya Umum, Sekunder C, Kabupaten...

Jepara Siapkan 300 Pelaku Usaha untuk Menembus Pasar Ekspor Global

JATENG:Bidik-kasusnews.com Jepara, 8 Juli 2025 – Pemerintah Kabupaten Jepara menunjukkan komitmen kuat dalam memperluas pasar ekspor produk unggulan...

GAMITRA Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga di Dispora DKI Senilai Puluhan Miliar

JAKARTA, Bidik-kasusnews.com – Prestasi gemilang yang kerap diraih DKI Jakarta di bidang olahraga kembali menjadi sorotan publik. Namun, kali...

SMP Negeri 1 Kota Cirebon Gelar Reuni Akbar 100 Tahun: “Ing Mulo Kerso, Ing Sukses”

CIREBON, Bidik-kasusnews.com — Suasana penuh haru dan kebanggaan menyelimuti halaman SMP Negeri 1 Kota Cirebon, Sabtu (5/7/2025), saat sekolah tertua...

Kapolres Pimpin Anev Realisasi Penyerapan Anggaran Semester I Tahun Anggaran 2025 Polres Majalengka dan Jajaran

Majalengka Bidik-kasusnews.com,.Bertempat di Gedung Serba Guna Sarja Arya Racana Polres Majalengka, telah dilaksanakan kegiatan Analisa dan Evaluasi...