Semarang, Bidik-kasusnews.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menjerat dua pejabat tinggi Kabupaten Klaten sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Mereka adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten aktif, Jajang Prihono, serta mantan Sekda Klaten periode 2016–2021, Jaka Salwadi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menyebutkan penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan dalam perjanjian sewa Plaza Klaten yang merugikan keuangan negara hingga Rp6,88 miliar.
“JS dan JP diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menandatangani perjanjian sewa tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra. Klausul perjanjian juga menguntungkan pihak penyewa, tetapi merugikan Pemkab Klaten,” ujar Lukas.
Dalam perkara ini, Jajang Prihono langsung ditahan dan digiring ke Lapas Semarang, sementara Jaka Salwadi belum ditahan karena alasan kesehatan berdasarkan surat keterangan dokter.
Modus yang dilakukan, lanjut Lukas, antara lain memperpanjang masa sewa melebihi batas maksimal lima tahun, membolehkan pembayaran sewa bulanan, serta membatasi pungutan sewa hanya pada area yang ditempati tenant. Hal serupa terjadi saat Jajang Prihono menandatangani perjanjian baru dengan PT Matahari Makmur Sejahtera pada 2023.
Sebelumnya, Kejati Jateng telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain, yakni Didik Sudiarto, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Klaten, serta Jap Ferry Sanjaya, Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera. Dengan tambahan dua Sekda Klaten, kini total ada empat tersangka dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua Sekda dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kerugian negara sebesar Rp6,88 miliar telah diverifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” tegas Lukas.(Agus)